“Kucilkan” Siswa yang Orangtuanya Belum Divaksin Adalah Pelanggaran HAM

PASAMAN – Pengucilan yang dilakukan secara tidak langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dasar terhadap murid yang orangtuanya belum divaksin mendapat perlawanan dari masyarakat.

Bahkan, banyak warga yang mengutuk keras aksi basibagak yang dilakukan pemerintah demi pencapaian target vaksinasi di ranah Pasaman saiyo.

Meski Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan mengatakan tindakan sekolah yang melarang, menyuruh pulang dan tidak membiarkan anak masuk kelas bagi murid yang orang tuanya belum divaksin adalah tindakan salah komunikasi atas pemahaman Surat Edaran, namun itu semua hanya isapan jempol. Pelepas sasak saja. Di lapangan masih ada tindakan pengucilan anak oleh pihak-pihak sekolah.

“Pendidikan adalah Hak Azazi Manusia (HAM) yang diatur Negara kita untuk wajib didapatkan para generasi bangsa. Kalau ada sekolah yang melarang anak-anaknya bersekolah tatap muka, sama dengan pelanggaran HAM. Miris,” kata Andi, salah seorang masyarakat menyikapi kondisi yang kini tengah viral di Pasaman.

Sebagai pensiunan guru, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan beberapa sekolah terhadap anak-anak didik yang disuruh pulang, atau didiskriminasi secara tidak langsung lantaran orangtuanya belum divaksin.

“Puluhan tahun saya mengabdi jadi guru, baru kali ini ada guru atau kepala sekolah yang melarang anak-anaknya bersekolah hanya karena sebuah tekanan dari atasan. Masih pantaskan mereka menyandang status tenaga pendidik. Malu saya,” kata Andi.

Menurut Andi, meski Kepala Dinas mengatakan, pada prinsipnya SE Bupati perihal orang tua anak didik wajib vaksin lebih ke arah tindakan persuasif atau himbauan untuk divaksin, namun di sisi lain, tekanan yang didapat sekolah-sekolah bukan seperti sebuah surat edaran.

“Guru adalah orang yang mulia, mengurus ribuan para generasi bangsa. Mengikutsertakannya untuk mensukseskan program vaksin sah-sah saja, tapi jangan beri mereka beban dengan menekan orang tua walimurid yang belum vaksin untuk divaksin. Ini tidak tepat sasaran lagi. Kan ada timnya. Kalau dipaksakan, ya beginilah jadinya, masalah kan,” kata Andi.

Masyarakat lainnya, Mak Kari juga berpendapat serupa. Seharusnya, pihak sekolah melakukan tindakan persuasif atau himbauan terhadap orang tua murid yang belum divaksin untuk segera vaksin. Jika ada orang tua murid yang mengarengkang tidak mau vaksin, cukup laporkan kepada atasan. Cari solusi, kapan perlu terjun ke rumah orang tua murid yang bersangkutan.

“Bukan melarang sang anak sekolah tatap muka. Ini sama saja merusak dunia pendidikan dan mental anak. Kami tidak ingin ini terjadi, sebelum timbul gejolak yang lebih besar, perbaikilah,” kata Mak Kari.

Di sisi lain, Kadisdik Pasaman, Gunawan berjanji, hari Senin depan, pihaknya bakal memanggil seluruh pihak sekolah. Dinas Pendidikan bakal rembuk bersama menyikapi kisruh pelarangan sekolah ini.

“Kami bakal memanggil guru atau kepala sekolah-sekolah yang melakukan pelarangan belajar tatap muka atas murid yang orangtuanya belum divaksin. Pada intinya, ini hanyalah sebuah kesalahan komunikasi. Maksud surat edaran itu tidak melarang anak-anak sekolah, namun lebih ke arah himbauan pada orangtua mereka untuk mensukseskan vaksinasi,” pungkas Gunawan. (benk)