Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Serahkan Berkas Perbaikan Permohonan ke Bawaslu

Kuasa hukum pasangan calon perseorang Fakhrizal-Genius Umar saat menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8).(ant)

PADANG – Kuasa hukum bakal calon perseorang Fakhrizal-Genius Umar telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumatera Barat, Selasa (4/8).

“Berkas sudah diantarkan. Seluruhnya dilengkapi sesuai arahan Bawaslu Sumbar dan selanjutnya menunggu keputusan,” kata Virza Benzani.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perbaikan dan diterima oleh petugas.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaaan dan diplenokan pada Rabu untuk menetapkan berkas lengkap atau tidak. Apabila berkas lengkap maka akan dilanjutkan dengan uji formal dan materil lalu Bawaslu akan memanggil pemohon dan termohon,” katanya.

Ditambahkannya, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa yang telah didaftarkan.

“Kita lakukan mediasi antara seluruh pihak, apabila ada kesepakatan maka ada keputusan yang diambil. Jika tidak selesai dengan mediasi, maka proses selanjutnya adalah adjudikasi untuk menentukan keputusan dari Bawaslu,” katanya.

Namun jika berkas dinyatakan tidak lengkap maka akan ditolak dan tidak akan didaftarkan.

Terpisah, KPU Sumbar siap menghadapi sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan terkait verifikasi calon perseorangan yang diajukan ke Bawaslu.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. Ia mengakui mendapatkan informasi pasangan Fakhrizal-Genius mengajukan sengketa ke Bawaslu, namun masih dalam tahap perbaikan.

“Kalau sengketa itu sudah didaftarkan, Bawaslu akan menyurati KPU Sumbar,” katanya.

Terkait materi sengketa sendiri, menurut dia, hal itu tidak jauh dari keberatan yang diajukan tim pasangan dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Perseorangan Pilgub Sumbar beberapa waktu lalu.

Mulai dari blanko B 5.1 KWK yang mereka persoalkan dan hal tersebut sudah dijawab dalam rapat pleno.

“Kami sudah menjelaskan kenapa formulir itu ada dan itu adalah pedoman teknis yang dibuat. KPU diberikan kewenangan untuk hal tersebut,” kata Yanuk. (mat)