KPU Tetapkan DPS Mentawai Sebanyak 54.989 Pemilih

TUA PEJAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan sebanyak 54.989. Jumlah itu terdiri dari 28.831 pemilih laki-laki dan 26.158 pemilih perempuan. Angka itu terdiri dari 10 kecamatan dan 43 desa.

Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 3.728 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 lalu, yaitu 58.717.

Menurut Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman, penurunan jumlah pemilih dari DPT sebelumnya, disebabkan dengan semakin akuratnya data pemilih yang berbasiskan kepada kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), berbeda dengan pemilu sebelumnya.

“Perbedaan disebabkan karna sekarang kita berbasis kepada E-KTP. Tidak ada kemungkinan pemilih ganda. Nah menghilangkan pemilih ganda ini kami lakukan dengan metode berbasis E-KTP. Bekerjasama dengan Disdukcapil dan memaksimalkan aparatur desa dan dusun serta pihak-pihak terkait di masing-masing kecamatan,” ujar Eki Butman saat menggelar rapat pleno penetapan DPS hasil perbaikan Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula pertemuan Hotel Jelita, Minggu (22/7).

Dengan ini, dikatakan Eki, jumlah DPS sedapat mungkin menjadi landasan bagi pihak-pihak yang terkait dengan Pemilu dan pemilihan calon legislatif pada pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun depan.

Sementara untuk penetapan DPT Pemilu 2019 diagendakan akan dilaksanakan paling cepat pada 15 Agustus mendatang. (Ricky)