KPU Sumbar Tetapkan DPTb 3.717.313 Pemilih

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyerahkan berita acara rekap DPTb ke Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, Selasa (19/2). (ist)

 

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambah (DPTb) sebesar 3.717.313 pemilih. Jumlah pemilih ini berkurang dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) 3.718.128 pemilih.

Rapat Pleno Terbuka DPTb dibuka Ketua KPU Sumbar Amnasmen dihadiri anggota Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani, Gebril Daulai dan Nova Indra, ketua KPU kabupaten kota serta anggota KPU Divisi Program dan Data, Bawaslu Sumbar Vifner, partai politik, calon DPD-RI dan unsur Forkompimda Sumbar, Selasa (19-2) Hotel Basko.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan hasil DPTb tahap pertama jumlah pemilih yang masuk atau pindah memilih keluar Sumbar sebanyak 3.913 pemilih yang masuk sedangkan keluar sebanyak 4.603 pemilih.

“Hasil rekap di KPU kabupaten/kota memang banyak masyarakat di Sumbar yang melakukan proses pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Terjadi pengurangan 690 pemilih dari hasil penetapan DPTHP2 3.718.003 pemilih menjadi 3.317.313 pemilih” ujar Amnasmen.

Amnasmen menambahkan, proses pendataan telah dilakukan KPU kabupaten/kota semenjak dua bulan terakhir. Dari Desember 2018 hingga 16 Februari 2019 di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

“Berdasarkan Juknisnya, DPTb itu disusun paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan di TPS. Jadi KPU masih membuka kesempatan untuk proses pindah memilih tahap dua hingga 16 Maret mendatang. Hal ini mengingat ketersediaan surat suara di TPS tujuan atau tempat pindah memilih tersebut,” jelasnya.
Anggota KPU Sumbar Divisi Program dan Data Nova Indra juga menambahkan, proses pindah memilih bisa dilakukan dengan cara mendatangi PPS atau KPU tujuan dengan membawa e-KTP degan catatan pemilih tersebut harus terdaftar di DPT.

“Sedangkan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke Daftar pemilih Khusus (DPK) setelah terdaftar baru bisa mengurus pindah memilih” ujar Nova Indra.

Nova Indra menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kesibukan atau dengan alasan lain dan tidak bisa memilih di TPS asalnya, untuk mengurus proses pindah memilih.

“Masih ada kesempatan pada DPTb tahap 2 untuk mengurus pindah memilih. Ini dilakukan agar hak sebagai warga negara tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2019 mendatang.

Sementara di KPU Kota Padang juga terjadi pengurangan jumlah pemilih karena alasan pindah memilih. “Jumlah pemilih DPTHP2 sebesar 592.162 pemilih menjadi 591.902. Jumlah pemilih yang masuk sebanyak 919 pemilih sedang keluar sebanyak 1.179 orang. Jadi jumlah masyarakat yang pindah memilih di Kota Padang yakni 260 pemilih” ujar Riki Eka Putra.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang ragu apakah melakukan pemilihan di Kota Padang atau pulang ke kampung asalkan waktunya masih panjang. Tetapi kita memprediksi akan terjadi penambahan pemilih di Kota Padang, karena Padang salah satu kota tujuan pendidikan di Sumbar.

Diketahui bagi masyarakat yang melakukan pindah memilih pada pemilu 2019 ini apabila berbada daerah pemilihan (Dapil) maka akan ada surat suara yang tidak diperoleh oleh pemilih tersebut.

Misalnya pemilih yang pindah TPS berbeda dapil DPRD Kabupatan, maka di TPS tujuan yang bersangkutan tidak memperoleh surat suara DPRD kabupaten tersebut dan memperoleh empat macam surat suara lainnya. (rahmat)