KPU Sosialisasikan Pilkada pada Pemilih Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat kembali melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak kepada  penyandang disabilitas, Minggu (22/11). (*)

PADANG- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat kembali melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak kepada penyandang disabilitas, Minggu (22/11).

Sekitar 50 peserta disabilitas, mengikuti acara sosialisasi dengan serius. Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Sumbar Izwaryani dan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar Icun Sulhadi.

Icun Sulhadi mengaku bahagia karena KPU melaksanakan undang-undang, penyetaraan terhadap pemilih, termasuk pada masyarakat berkebutuhan khusus.

Icun mengatakan, semua pihak jika ingin mengetahui bagaimana disabilitas itu, maka harus bertanya pada kelompok itu pula, jangan bertanya pada yang lain agar tidak melenceng.

Dari setiap pemilu memang sudah ada peningkatan, itu menunjukkan kalau penyelenggara sudah mulai memahami disabilitas, atau masyarakat berkebutuhan khusus.

“Kita tidak bisa menyalahkan sepihak saja pada penyelenggara, jika masih ada disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus luput dari pendataan. Terkadang keluarga disabilitas tidak memberitahukan pada aparat setempat karena malu, maka selalu tidak termonitor,” tegas Icun.

Menyikapi kesetaraan dalam menyalurkan hak politik pada pilkada, Izwaryani mengatakan, tidak membedakan baik masyarakat normal maupun masyarakat berkebutuhan khusus, bahkan akan memberikan prioritas sesuai kebutuhan dibikin suara nantinya.

“Kami sebagai penyelenggara tetap akan memberlakukan kesetaraan penggunaan hak pilih papa siapa saja, baik masyarakat normal mapun yang berkebutuhan khusus mulai dari pendataan pemilih sampai di hari pemilihan. Bahkan kami akan menyediakan alat bantu sesuai kebutuhan disabilitas,” ulas Izwaryani yang kerap dipanggil Adiak.

Ditambahkan Adiak, dalam masa pandemi ini, KPU juga memberlakukan hal yang sama berkaitan dengan protokol kesehatan, baik masalah pemakaian masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

Ia juga menerangkan, KPU memberlakukan pengukuran suhu tubuh pemilih maksimal 37,3 derajat Celcius, jika lebih maka pemilih disediakan bilik khusus, yang memiliki jarak sesuai standar kesehatan, dengan tempat tunggu pemilih lainnya. (der)