KPU Sediakan Baliho dan Spanduk untuk Kontestan Pemilu Berkampanye

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto sediakan baliho dan spanduk yang menjadi alat peraga kampanye untuk 14 partai politik kontestan pemilu legislatif 2019. Hal ini dimulainya genderang kampanye 2019.

“Kami hanya mengatur alat peraga kampanye baliho, spanduk dan billboard atau videotron, sesuai keputusan yang telah dibuat KPU, “kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Fadhlan Armey, Senin (8/10).

Dikatakannya, KPU menyediakan 10 baliho dan 16 spanduk alat peraga kampanye sesuai ukuran yang sudah ditentukan. Baliho dan spanduk hanya disediakan KPU satu kali. Semua sangat ditentukan setiap partai politik mengefektifkan penggunaannya.

Dikemukakan Ketua KPU, partai politik pun diberi ruang untuk membuat alat peraga kampanye yang jumlah dan ukuran ditentukan sesuai yang telah disediakan KPU. Tambahan alat peraga kampanye, 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa dan kelurahan.

Lebih jauh dikemukakan Fadhlan, lokasi kampanye pun sudah ditentukan. Kampanye rapat umum dan kampanye pertemuan terbatas dibedakan lokasi. Kampanye rapat umum bisa digelar kontestan pemilu di lapangan sepakbola yang berada di Ombilin Lembah Segar, Cinto Moni Silungkang, Kolok Nantuo Brangin, Talawi dan Kubang Tangah.

Sedangkan sebutnya, kampanye pertemuan terbatas digelar di Pelataran Pasar Gedung Serbaguna Silungkang, Pasar Taratak Bancah, Gedung Pusat Kebudayaan, Hotel Ombilin, Hotel Parai, Pasar Lunto, Terminal Talawi, Gedung Serbaguna Komplek Perumahan PLN Talawi, Gedung Pertemuan Masyarakat Salak, Gedung Pertemuan Masyarakat Tumpuak Tangah, Aula Kantor Camat Barangin, Pasar Kolok, Hall Kampung Surian dan Pasar Lumindai. (cong)