PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menggelar sosialisasi persiapan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati bagi awak media bertempat di aula KPU setempat, Jumat (2/8).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi dan dihadari Komisioner KPU serta awak media cetak, elektronik dan online yang bertugas di Pesisir Selatan.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, perangkat daerah terkait dan partai politik.
“Rapat koordinasi itu membahas persiapan tahapan pencalonan bupati, persyaratan dan lainnya. Dimana, mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 KPU mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Kemudian 27-29 tentang waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati , ” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, ada dua hal penting yang menjadi fokus dalam tahapan tersebut yaitu syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati.
“Sesuai ketentuan suara sah bagi partai politik yang akan menganjukan calon harus memiliki minimal 9 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kemudian juga bisa gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, ” jelasnya.
Disebutkan, nanti ketika pendaftaran, seluruh berkas calon bupati dan wakil bupati bisa dikirim melalui aplikasi silon dan dibawa langsung secara fisik ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Begitu juga halnya dengan visi dan misi calon bupati dan wakil bupati. Lalu, ada yang berbeda dari sebelumnya yaitu dokumen calon bupati dan wakil bupati itu harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.
Selanjutnya, mengenai visi dan misi calon bupati dan wakil bupati harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pesisir Selatan. Terkait hal itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah berkoordinasi dengan Bapedalitbang.
Sementara itu menurut Aswandi, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 204 tidak ada persoalan.
“Kini anggaran dalam bentuk hibah sebesar Rp 35,5 miliar dari APBD Kabupaten Pesisir Selatan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil itu telah ditransfer ke KPU, ” ungkapnya. (son)