Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Payakumbuh, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024, di aula salah satu hotel di Payakumbuh, Rabu (4/12).
Untuk Pilkada Kota Payakumbuh, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Zulmaeta dan Elzadaswarman, ditetapkan KPU setempat sebagai peraih suara terbanyak. Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak. Dimana pasangan yang diusung Partai Demoktar dan PPP itu, meraup 21.207 suara yang tersebar di 5 kecamatan.
Sedangkan peraih suara terbanyak dua yaitu pasangan Supardi dan Tri Venindra. Pasangan yang diusung partai Gerindra, PKS dan PKB itu meraup 15.459 suara atau selisih 5.748 suara dari peraih suara terbanyak. Untuk peraih suara terbanyak tiga yaitu pasangan YB. Dt. Parmato Alam dan Ahmad Ridha. Pasangan yang diusung Golkar dan PBB itu meraup 12.205 suara.
Peraih suara terbanyak keempat yaitu pasangan Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang dan Joni Hendri. Pasangan yang diusung PAN, Hanura dan PDIP itu meraup 9.794 suara. Peraih suara terakhir yaitu pasangan Erwin Yunaz dan Fahlepi Mazni. Pasangan yang diusung Partai Nasdem itu meraup 2.766 suara.
Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir, mengatakan, rekapitulasi tingkat kota merupakan proses akhir penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada Kota Payakumbuh. “Penghitungan suara kita lakukan secara berjenjang dan transparan dari TPS, kecamatan dan kota. Penghitungan suara juga dihadiri tim saksi dari seluruh calon,” ujarnya.
Menurutnya, untuk selanjutnya KPU juga menunggu apakah ada pasangan calon yang akan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sebelum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada. “Masa sanggah untuk hasil perolehan suara uini adalah selama 3 hari kerja. Jadi kami masih menunggu hingga hari Senin tanggal 9 Desember nanti. Apakah ada pasadangan calon yang akan menggugat hasil Pilkada ini ke MK,” tambahnya.
Dikatakan, proses selanjutnya pasca rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh, sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2024, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah penetapan. Kalau memang tidak ada sanggahan yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) atau ada perkara maupun tidak, maka KPU akan masuk tahapan selanjutnya. ”Jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, maka kami menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan Paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya,” pungkasnya. (bule)