KPU Pasaman Tetapkan 193.999 Orang di DPT

PASAMAN – KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Jumlahnya sebanyak 193.999 orang.

Di lain sisi, jika ada masyarakat Pasaman yang belum termasuk di dalam DPT, masyarakat itu bias tetap memilih.

“Syaratnya, masyarakat itu harus ada KTP elektronik. Masyarakat yang seperti ini masuk dalam daftar pemilih tambahan,” kata salah seorang Komisioner KPU, Taufiq, Rabu (11/11).

Dijelaskan Taufiq, sesuai aturan, kategori pemilih pada Pemilu terdiri atas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berikutnya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal, seperti tugas pada saat hari pencoblosan, sakit, menjadi tahanan, atau pindah domisili, maka mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya.

“Jadi semua dipermudah dengan tetap sesuai aturan. Kami berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada nanti, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS, agar haknya bisa digunakan,” kata Taufiq.

Bila sudah mendaftar, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ini bakal dimasukan ke DPTb dan memilih sekitar satu jam sebelum pemungutan. (202)