KPU Pasaman Bakal Rekrut 4.949 KPPS

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bakal melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi Datuak Putiah mengatakan sebanyak 4.949 anggota KPPS bakal direkrut pada Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 nanti.

“Sebanyak 4.949 anggota TPS itu nantinya akan ditempatkan pada 707 TPS yang tersebar di 37 nagari di Pasaman. Untuk masing-masing TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang anggota TPS yang bertugas pada Pilkada nanti,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Selasa (13/10).

Waktu penerimaan pendaftaran dibuka mulai 12 Oktober sampai 18 Oktober nanti. Timeline dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Pasaman http://www.kab-pasaman.kpu.go.id.

Formulir pendaftaran calon anggota KPPS dapat diambil di sekretariat PPS nagari setempat atau bisa diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Pasaman.

Kata Rodi, untuk mengikuti seleksi KPPS tersebut, para calon peserta mesti memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Syarat itu di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” katanya.

Persyaratan selanjutnya, kata Rodi, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” lanjutnya.

Pendaftar, kata Rodi Andermi juga harus merupakan penduduk setempat dan bebas dari narkoba serta kasus hukum. (202)