KPU Padang Serahkan APK kepada Peserta Pemilu

PADANG – KPU Padang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019. APK yang diserahkan oleh KPU Padang sebanyak 256 Spanduk dengan ukuran 1×5 meter dan Baliho 160 dengan ukuran 2×3 meter kepada peserta pemilu dari parpol.

Sedangkan untuk DPD diserahkan sebanyak 230 APK berupa Spanduk dengan ukuran 1×5 meter. Bertempat di Kantor KPU kota Padang telah menyerahkan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Padang dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Pasal 1 dan 2.

Dalam penyerahanAPK yang dilakukan oleh KPU Kota Padang kepada perwakilan Parpol dan DPD terdapat ukuran yang telah ditentukan, untuk calon anggota DPD setiap anggota calon DPD mendapat 10 buah spanduk dengan ukuran 1X5 meter sedangkan untuk Parpol APK yang diserahkan terdapat spanduk sebanyak 16 buah dengan ukuran 1×5 meter dan baliho sebanyak 10 buahdengan ukuran 2×3 meter.

Untuk pemasangan dan pemiliharaan KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait sedangkan untuk titik pemasangan pihak terkait telah ditentukan titik lokasinya.

Tentang penentuan titik lokasi, sebelumnya KPU Padang telah melakukan pengundian titik lokasi dan pihak yang akan memasang spanduk atau baliho harus berada pada titik yang telah di tentukan pada pengudian sebelumnya jika hal tersebut tidak sesuai dengan titk lokasi maka pihak dari Bawaslu akan melakukan penertiban APK yang melanggar atau keluar dari zona titik lokasi.

Penyerahan APK dilakukan langsung oleh Ketua bersama Komisioner, Sekretaris, Kasubag Teknis dan beserta Staf KPU Padang.

Komisioner KPU Padang Divisi Hupmas dan Teknis Mahyudin menyampaikan , pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam UU itu disebutkan, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk. peserta pemilu dapat melakukan dan membuat penambahan APK selain yang difasilitasi oleh KPU dan KPU menetapkan penambahan APK setelah berkoordinasi dengan parpol, pelaksana kampanye calon anggota DPD atau petugas partai,” katanya.(bambang)