KPU Mentawai Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman. (*)

TUA PEJAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai, Eki Butman mengingatkan Liaison Officer (LO) partai politik untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing calon legislatif.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar rakor kampanye dan bimbingan teknis sistem aplikasi dana kampanye bersama LO partai politik, Selasa (9/2). Eki menyebutkan, dari 248 Caleg di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT), belum satu pun yang menyerahkan LPPDK, sementara penyampaian LPPDK itu akan ditutup pada 30 April mendatang.

“Belum ada, yang menyerahkan belum. Tadi evaluasi yang kita lakukan, untuk LPPDK itu baru tahap penyusunan dan ada yang mau clear ada juga yang masih bingung. Kendalanya mereka adalah dari masing-masing Caleg, telat mengeluarkan neraca atau bukti-bukti pengeluaran, itu tadi informasi dari mereka,” kata Eki kepada topsatu, di Kantor KPU Mentawai.
Dia menjelaskan, apabila LPPDK tak diserahkan, akan berdampak kepa calon terpilih nantinya.

“Bagaimana kita melakukan bimbingan teknis kepada partai politik, terutama kepada LO, karna LO sebagai operator dalam penyusunan dana kampanye. Karna kita tidak ingin terulang kejadian tahun 2009, dimana 3 orang atau ada pembatalan calon terpilih. Karna resiko dari LPPDK yang tidak diserahkan adalah calon terpilih akan dibatalkan menjadi calon terpilih. Kita menerima paling lambat 30 April,” terang Eki.

Adapun mengenai kegiatan semacam ini, diakuinya KPU sudah beberapa kali mengadakan kegiatan bimbingan teknis terkait sistem aplikasi dana kampanye, dimana aplikasi itu sendiri berbasis offline dan sudah dilengkapi database, jadi keluhan masalah jaringan, dia harapkan tak menjadi alasan.

“Kita sudah beberapa kali mengadakan bimtek. Kalau aplikasi kan offline, tak ada kendala persoalan jaringan. Tidak ada istilah partai politik mengatakan kami terkendala jaringan, kalau terkendala dengan alat seperti laptop, itu alasan yang tak bisa diterima,” pungkasnya. (Ricky)