Solok  

KPU Kota Solok Tetapkan Ramadhani – Suryadi Pemenang Pilkada 2024

KOTA SOLOK- Hari ini, Rabu (5/2) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Solok menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Rahmadani dan Suryadi sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Solok 2024.

Dalam undangan resmi KPU Kota Solok yang turut media terima, penetapan calon terpilih tersebut akan dilaksanakan malam ini, pukul 20.00 Wib, dalam rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan di Solok Primier Hotel Syariah, Kota Solok.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya hasil Pilkada Kota Solok 2024 masuk dalam daftar sengketa yang didaftarkan ke Makhamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara sengketa ini didaftarkan atas nama pemohon pasangan calon walikota dan wakil walikota Nofi Candra – Leo Murphy.

Sejalan dalam proses tahapan sengketa tersebut pihak pemohon dalam tahapan sidang di MK, hakim MK menilai pemohon tidak serius karena dari pihak pemohon tidak ada satupun yang hadir.

Pada Selasa 4 Februari MK resmi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Solok 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy Gugur.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan putusan Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung MK didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

“Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dari situs resmi MK. (Oky)