KPU Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang mengimbau warga Kota Padang untuk beramai-ramai mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (17/4) mendatang untuk menyalurkan hak pilihnya.

Komisioner KPU Padang Yusrin Trinanda mengharapkan kepada seluruh Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil-wakil rakyat yang nantinya akan duduk di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.

Dia menjelaskan, pemilih yang masuk DPT dan telah menerima undangan memilih C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB dan membawa C6 dan KTP-el indentitas lainnya.

“Membawa C6 tidak membawa KTP-el diterima dengan ketentuan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bahwa C6-KPU tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan, jika tidak membawa kedua-duanya pemilih akan ditolak,” ujarnya, Senin (15/4).

Sementara untuk Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07-00s/d 13.00 WIB dengan membawa Formulir Model A5-KPU dan KTP-el. (bambang)