KPU Dharmasraya Laksanakan Rapid Test 5.204 Orang Badan Adhoc

DHARMASRAYA – Untuk memastikan pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan standar protokol kesehatan. Sebanyak 5.204 Badan Adhoc termasuk komisioner KPU beserta staf menjalani rapid test. Rapid test tersebut memakai jasa pihak ketiga.

Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya, Yenrizal Effendi mengatakan, pihaknya bersama pihak ketiga telah melaksanakan rapid tes tahap pertama bagi penyelenggara dan badan Adhoc, Kamis-Jumat (26-27/11) lalu.

Menurutnya, sebelum menunjuk pihak ketiga. KPU Dharmasraya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat dan RSUD Sungai Daerah untuk kegitan rapid test, namun yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan lantaran kekurangan ketersediaan alat dan tim medis.

“Karena pihak Dinas Kesehatan dan RSUD tidak bisa melaksanakan rapid test. Akhirnya kita menunjuk pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) yakni Klinik Destamara Medika Padang Pariaman,” terangnya.

Lanjut Yenrizal, pihak KPU hingga badan Adhoc yang melaksanakan rapid test yakni, KPPS 530 x 9 atau 4.770 orang, PPS beserta sekretariat 52 x 6 orang atau 312 orang, dan PPK beserta sekretariat 11 x 8 orang atau 88 orang, serta Komisioner KPU dan sekretariat hingga staf KPUD Dharmasraya sebanyak 34 orang.

“Total semua 5.204 orang penyelenggara yang di rapid test. Tahap pertama dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (26-27/11) lalu yang di pusatkan di beberapa kecamatan se Dharmasraya. Dari 5.204 orang penyelenggara ini, yang telah selesai melaksanakan rapid test sebanyak 4.685 orang. Sisa 519 orang, dan akan dijadwalkan secara khusus pada, Rabu (2/12),” terangnya.

Menurut, Yenrizal dana yang digunakan dalam pelaksanaan rapid tes tersebut merupakan anggaran APBN hasil revisi ke- V perubahan KPU RI 2020 yang diberikan kepada KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020.

“Dana APBN itu digunakan untuk pembelian APD, rapid test dan vitamin terkhusus untuk penanganan covid19. Jumlahnya lebih kurang Rp. 5 miliar, sedangkan khusus rapid ini dialokasikan sesuai edaran Kemenkes dengan harga maksimal Rp150 ribu per-orangnya,” ujarnya.

Tambah Yenrizal, dalam kegiatan rapid test tersebut, Klinik Destamara Medika Padang Pariaman melibatkan 80 orang tim medis.

“Ada dokter spesialis selaku penanggung jawab, perawat dan petugas lainnya yang datang dari Padang Pariaman. Selain di Kabupaten Dharmasraya, pihak ketiga ini juga telah melakukan rapid test bagi penyelenggara mulai dari KPU hingga badan Adhoc di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Kartago menyebutkan, rapid test bagi penyelenggara wajib dilaksanakan.

“Hal ini untuk memastikan terlaksananya pemilu sesuai standar protokol kesehatan. Selain itu untuk memberikan rasa aman kepada pemilih yang datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang,” terangnya.

Lanjutnya, hasil rapid test yang reaktif akan dilakukan rapid test kedua. Namun apabila masih reaktif dilanjutkan ke swab test atau PCR.

“Apabila ada yang terkonfirmasi positif covid-19, maka yang bersangkutan dilakukan isolasi. Saat ini kita sedang menunggu rekap hasil rapid test dari pihak ketiga,” pungkasnya. (roni)