Hukum  

KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Rp76 Miliar

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar.

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4).

Ali menjelaskan, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Terbaru, KPK menyita lahan seluas 2.597 meter persegi milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP di Desa Kenten Laut, Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).

“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” tambahnya. (108)