Hukum  

KPK Serahkan Berkas Perkara Muzni Zakaria ke PN Tipikor Padang

JPU KPK, Rikhi B. Maghas

PADANG – Berkas kasus dugaan suap yang menjerat Bupatai Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (2/6).

Pantauan topsatu.com, JPU KPK, Rikhi B. Maghas bersama tim mendatangi PN Padang pada pukul 11.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi.

Kepada awak media, Rikhi mengatakan sebelum menyerahkan berkas, tersangka Muzni Zakaria telah dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Polda Sumbar.

“Dari penyidikan sampai sekarang lebih kurang sudah 130 hari. Untuk perkara Muzni diduga menerima uang total Rp125 juta, pinjaman dan barang dari pengusaha Yasmin Kahar,” katanya.

Dikatakannya, tersangka diduga membantu Yasmin Kahar berupa pemberian proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

“Total uang yang diterima yaitu sebanyak Rp125 juta. Ditambah uang senilai Rp3,2 miliar berupa pinjaman namun hal itu nanti akan dibuktikan dipersidangan apakah terkait dengan kasus tersebut,” ungkapnya.

Muzni Zakaria didakwa pada dakwaan pertama Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dan dakwaan kedua pasal 11 Undang-undang Tipikor. Yaitu menerima uang atau barang atau berbuat tidak sesuai dengan kewajiban atau jabatannya.

Ditemui terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi, Rimson Situmorang membenarkan, pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Selanjutnya akan dilanjutkan kepada Ketua PN Padang untuk penetapan hakim majelis dan jadwal sidang,” tutup Rimson. (mat)