KPK: Korupsi Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati

JAKARTA – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (Covid-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.

Sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,”ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (2/4) malam.

Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid-19.

“KPK telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota).

Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi saat bencana hukumannya pidana mati,” warning Firli Bahuri.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Ketua KPK Firli Bahuri juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani perpres No 16 Th 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No 13 Th 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP. (yuke)