PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).
Ternyata, langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang Mal SKA) di Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025), mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tim KPK menemukan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa handphone yang terkait dengan kasus ini,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, tim KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan fisik flyover Simpang Mal SKA dengan melibatkan ahli bangunan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan data dari situs resmi Pemprov Riau, proyek flyover ini dimulai pada 12 Maret 2018 dengan target penyelesaian dalam waktu 285 hari kalender.
Namun, pelaksanaannya mengalami penambahan waktu hingga 60 hari kalender, dan proyek akhirnya rampung pada 19 Februari 2019.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,2 miliar.
Flyover tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, didampingi mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.