Kota Payakumbuh Berkomitmen Menjadi Kota Bebas Pungli

Payakumbuh – Kota Payakumbuh dicanangkan sebagai Kota Bebas Pungutan Liar bersama Irwasum Polri Komjen Pol. H. Ahmad Dofiri, selaku Kepala Satgas Saber Pungli Pusat, Jumat (26/5). Pencanangan yang ditandai dengan penandatangan fakta Integritas serta penyerahan secara simbolis plakat kepada Walikota Payakumbuh dan beberapa pejabat Forkopimda lainnya itu, dilaksanakan di kantor balaikota Payakumbuh. Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kajari Payakumbuh Suwarsono, unsur forkopimda, unsur OPD, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Walikota Payakumbuh Rida Ananda, dalam sambutannya, menyampaikan, kehadiran Irwasum hari ini adalah momen yang sangat spesial karena baru pertama kali balaikota Payakumbuh ini dikunjungi oleh Pejabat Pemerintah setingkat Komisaris Jendral. “Kami merasa bangga atas kehadiran bapak disini,” ujarnya.

Dijelaskan Rida, pencanangan Kota Payakumbuh sebagai “Kota Bebas Pungli” merupakan sebuah kehormatan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. “Kami sangat bangga dan berterima kasih atas pencanangan ini. Pada tahun 2021 lalu, Kota Payakumbuh telah terpilih menjadi kota penerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia sebagai Kota terbaik I Kemudahan Berinvestasi Tingkat Nasional,” tambahnya.

Dikatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh sejak didirikan tahun 2018 sampai sekarang makin memperlihatkan dan menunjukkan eksistensi yang luar biasa dalam pencegahan dan pemberantasan Pungli. Pada 30 Januari 2023 lalu, telah diresmikan Posko UPP Saber Pungli di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.

“Keberadaan Mal Pelayanan Publik yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2019 yang lalu, semakin berarti berkat dukungan dan kerjasama yang baik berbagai unsur yang tergabung dalam UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh. Keberadaan Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh dengan motto pelayanan mudah, cepat, aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang didukung dengan keberadaan UPP Saber Pungli adalah wujud nyata dari komitmen yang kuat dari Pemko Payakumbuh untuk memberantas dan mencegah terjadi pungutan liar,” katanya.

Sementara itu, Irwasum Ahmad Dofiri menyampaikan beberapa hal diantaranya, pertama perlunya dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli kepada seluruh masyarakat, sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bebas dari pungli.

“Dan ketiga, perlunya memahami tugas-tugas pokok masing-masing bidang agar semua stakeholder dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pelayanan publik satu atap di MPP yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh, kami berharap komitmen bersama melawan Pungli terus dapat kita gaungkan dan kita tegakkan hukum yang berlaku,” ucapnya. 207