Padang  

Korupsi Pengadaan Alkes dr Rasidin Padang, Rekanan Dipenjara Enam tahun Enam Bulan

PADANG – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang pada 2013 lalu, Iswandi Ilyas (46)divonis hukuman 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/3).

Mantan Direktur PT Tunas Bakti Utama (PT TBU) itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,5 miliar, subsidair tiga tahun penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Cuma dalam pertimbangan terjadi dissenting opinion (beda pendapat). Hakim anggota I, Elisya Florence beda pendapat, hakim anggota II Hendri Joni dan saya, hakim ketua, sependapat,” kata hakim ketua Khairulludin.

Saat sidang pembacaan vonis itu, hakim anggota l Elisya Florence sakit dan digantikan Yose Ana Rosalinda. “Tetapi waktu rapat memutuskan kasus ini dihadiri semua anggota majelis. Ibu Yose sekadar menggantikan hakim anggota I,” kata Khairulludin.

“Terdakwa lswandi llyas panggilan Dede secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” katanya membacakan amar putusan.

Majelis mengkhukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.512.288.312.11 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Soal dissenting opinion hakim anggota l Elisya Florence adalah berdasarkan PERMA No.01 Tahun 2020 tentang pemotongan pemidanaan.

Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi Penasihat Hukum Defika Yufiandra dan Renold Kurniawan Asril dari Kantor Hukum Indenpenden. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Dwi lndah Puspa Sari, Sylvia Andriati dan Fitria Erwina.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab lswandi llyas ketika majelis menanyakan sikap terdakwa atas putusan tersebut. Begitu juga jawaban PH dan JPU.

Usai sidang, Defika Yufiandra mengatakan, pihaknya menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk menentukan sikap. “Kami akan pelajari dan analisa lagi putusan hakim, dan tentu koordinasikan dengan terdakwa, baru menentukan sikap atas putusan ini,” katanya.

Sebelumnya empat terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah divonis di Pengadilan Tipikor Padang, dan tengah menjalani masa hukuman. (adi)