Padang  

Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Ilustrasi. (ist)

Padang – Majelis hakim dengan ketua Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka memvonis tiga terdakwa pembangun tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Tiga terdakwa ini divonis berbeda, Kamis (10/9). Terdakwa Jaralis  Pengguna Anggaran dan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman,  divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut, terdakwa Syofia Handayani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2017 tersebut dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Saimin, direktur PT Duta Sumatera Prakasa (DSP) dihukum 6 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 2 kurungan .

Dalam pembayarang uang pengganti terjadi perbedaan majelis hakim. Ketua majelis hakim Yosi Ana Rosalinda dan hakim anggota Mhd Takdir berpendapat uan pengganti diganti oleh Nofrizal karena sempat mengancam terdakwa Saibin sewaktu menguangkan pembayaran term lV di Medan sebesar Rp1 miliar lebih.

Sementara hakim anggota Zaleka uang pengganti harus dibebankan kepada Saimin. “Karena pengancaman tersebut tidak dilaporkan terdakwa Saibin ke Polisi,” kata  Zaleka.

Menurut ketua majelis hakim Yosi Ana Rosalinda unsur dakwaan primair sudah terpenuhi. “Mengadili, menyatakan dakwaan primair penuntut umum terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata hakim ketua Yosi Ana Rosalinda.

Baca Juga  Sumbar Andalkan Vaksinasi Terpusat Tingkatkan Jumlah Masyarakat Divaksin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja dan Yandi Mustiqa dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (adi)