Hukum  

Korupsi, Mantan Perangkat Nagari Koto Kaciak Pasaman Divonis 2 Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Dua mantan perangkat Nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman yang tersandung kasus korupsi Dana Kredit Mikro dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (18/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp.50 juta, dan subsider 1 bulan,” kata ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda.

Kedua terdakwa, yaitu mantan ketua kelompok kerja, Bujang Suryadi dan mantan sekretaris nagari, Amril tampak lesu saat mendengar vonis yang dibacakan hakim.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Bujang Suryadi dikenakan uang pengganti sebesar Rp.13 juta, dan Amril sebesar Rp.10 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan, undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (28/4), JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry, pada Kejaksaan Negeri Pasaman disebutkan, pada tahun 2009 terdapat alokasi dana kredit mikro nagari, yang diperuntukkan untuk Nagari Kaciak sebesar Rp.300 juta. Dana itu berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.(Wahyu)