PADANG-Ujian akhir tingkat SLTP di Sumatera Barat telah selesai diselenggarakan. Jauh di sebuah korong di Kabupaten Padang Pariaman, RN, 16 tahun, seorang anak laki-laki jolong gadang menyelesaikan soal demi soal di rumahnya sendirian. Ingin sekali dia ujian bersama teman-teman sekelas. Sayang, secara psikis dia belum siap. Sebab pasca mengalami pengeroyokan mentalnya belum pulih.
Bayangan orang-orang yang mengeroyoknya masih terekam jelas dibenaknya. Dia takut peristiwa itu kembali terulang dan dirinya kembali jadi bulan-bulan pelaku yang tak lain adalah teman satu sekolah dengannya.
“Anak wak ingin bana masuk sekolah. Tapi inyo takuik basuo jo kawan-kawan nan mangaroyoknyo, (Anak saya sangat ingin sekolah lagi. Tapi dia takut bertemu samaa kawan-kawannya yang mengeroyok),” kata JS, ibunda korban, kepada Singgalang, belum lama ini
Trauma mendalam juga masih dirasakan siswa SLTP Negeri di Ulakan Tapakis Padang Pariaman itu, tatkala dia mendengar suara motor berhenti di depan rumahnya. Dia akan bersembunyi. Ketika itu JS dan keluarga yang lain berusaha menenangkan RN yang ketakutan. Diceritakan JS, buah hatinya tersebut mendapat perlakukan yang tak manusiawi dari teman satu sekolahnya yang berjumlah enam orang.
Pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah itu, bermula ketika sepeda motor anaknya tak berada di areal parkir. Lalu RN, mencari sepeda motornya dan bertanya kepada salah seorang siswa yang sering membullynya di sekolah. Bukannya dijawab malah RN dipukul, ditendang, dicekik secara ramai-ramai oleh enam siswa.
Tak sampai di situ, seragamnya juga dikencingi dan dilumuri kotoran manusia. Sungguh, biadab!
Akibat pengeroyokan, RN harus menderita patah tulang dipersendiannya. Dia sempat koma sampai akhirnya bisa melewati masa kritis.Pihak kelurga pun memperlihatkan laporan polisi No : STPL/15.a/II/2022/PolsekNanSabaris/PolresPadangparaiamn/PoldaSumbar. Surat itu tertanggal 16 Maret 2022.
Pihak keluarga pun memperlihatkan vidio dan foto-foto ketika anaknya dirawat karena sejumlah persendiaannya patah.
“Ketika dirawat dokter bilang, anaknya berkemungkinan cacat seumur hidup. Saya sangat cemas ketika itu. Seiring berjalan waktu, kondisi tulangnya terus membaik. Sebelum ini dia harus dibantu saat hendak duduk dan ketika berdiri. Sekarang tinggal menghilangkan trauma akibat di keroyok saja. Kemana-mana dia harus dijaga dan ditemani. Mandi saja dia takut dan harus ditemani,” beber JS.
Jauh sebelum dikeroyok, RN sering dibully oleh pelaku pengeroyokan yang juga seorang anak yang dianggap penting di kampungnya. RN pernah meminta pindah sekolah pada ibunya, namun sang ibu menganggap itu hal biasa. Sampai akhirnya peristiwa naas itu menimpa anaknya.
“Menyesal saya tidak mengabulkan permintaannya yang ingin pindah sekolah. Andai kata saya mendengar keluhannya dari awal, mungkin kasus ini tidak terjadi,” sesalnya.
JS, berharap kondisi anaknya cepat pulih dan bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang SLTA. Di lain sisi dia juga berharap para pelaku pengeroyokan mendapat hukuam setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan. Sebab sampai saat belum ada kejelasan kasus dari pihak kepolisian setempat.
“Terakhir kami dapat surat dari pihak kepolisian. Isinya soal penundaan kasus sementara. Sampai sekarang tidak ada lagi info dari polisi,” terang IR, kakak ipar RN.
Terpisah, AR, kepala sekolah negeri tempat RN, menimba ilmu yang dihubungi via telepon genggamnya mengatakan pasca peristiwa pengeroyokan dilakukan mediasi, agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ketika itu sudah ada titik temunya. Dimana pihak pelaku berjanji akan membayar biaya pengobatan korban. Pertemuan itu berlangsung di kantor wali nagari Manggopoh Ulakan, yang dihadiri oleh babin, walinagari dan pihak terkait lain. Mereka menyarankan agar keluarga pelaku melihat kondisi korban pengeroyokan. Namun kedua keluarga saling berseturu. Apalagi keluarga pelaku menganggap anaknya tidak salah,” terang AR.
Padahal sebagaimana diketahui korban mengalami patah persendian hingga dirawat intensif di rumah sakit. Pasca pertemuan di kantor wali nagari, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke polisi. Pihak sekolah pun telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan siswa yang menyaksikan pengeroyokan itu juga dipanggil sebagai saksi.
“Saya juga sudah melapor ke dinas. Jadi sekarang kami sifatnya menunggu sebab kasusnya sudah masuk ranah hukum,” terang AR.
Menurut AR, korban pengeroyokan saat ini tercatat sebagai siswa kelas IX, yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA.
“Korban sudah ikut ujian. Ujiannya di rumah. Sebab sekarang ini kondisi mentalnya belum pulih. Jadi soal ujian diantar guru ke rumah korban,” terang AR.
Sementara, pelaku pengeroyokan yang berjumlah enam orang juga telah mengikuti ujian akhir.
Angka Kasus Kekerasan
Berdasarkan data Kemen PPPA, Simfoni PPA diolah pada tanggal 30 Juni 2021, persentase anak korban kekerasan pada anak, banyak dialami di rumah tangga, fasilitas umum, lainnya setelah itu baru di sekolah.
Wilayah Sumbar, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2020 sebanyak 286 kasus.
Di lain sisi angka putus sekolah, berdasarkan surevi sosial ekonomi nasional (Sensus) BPS 2020,diketahui beberapa penyebab anak tidak mau sekolah adalah kurangnya minat dan kemauan untuk
bersekolah, siswa tidak tertarik untuk sekolah, ketidak mampuan mengikuti/mengambil pelajaran, ekonomi keluarga, orang tua kurang perhatian, dan lingkungan bermain anak-anak (Cahyani et al., 2019).
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Pintar cenderung lebih memilih untuk tidak putus sekolah (Hakim, 2020). Hal ini memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih berat bagi penduduk di Indonesia.
Korban kekerasan merupakan jumlah anak (0-17 tahun)yang menjadi korban kekerasan. Satu korban bisa mengalami beberapa jenis kekerasan, bisa mendapatkan beberapa layanan. Dan bisa mengalami kekerasan dari beberapa pelaku. Para pelaku adalah orang tua, keluarga, suami/istri, pacar/teman, guru, majikan, lainnya. Satu pelaku bisa melakukan kekerasan terhadap
beberapa korban. Lokasi kasus termpat terjadinya kasus kekerasan
yang dialami oleh korban.
a. Rumah Tangga: kejadian tindak kekerasan yang dialami
korban terjadi di dalam rumah.
b. Tempat Kerja: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di tempat kerja
c. Sekolah: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di area tempat pendidikan
d. Fasilitas umum: kejadian tindak kekerasan yang dialami
korban terjadi di tempat fasilitas umum/publik
e. Lembaga Pendidikan kilat: kejadian tindak kekerasan yang
dialami korban terjadi di tempat pendidikan kilat
f. Lainnya: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di tempat laiannya
6. Jenis kekerasan
Satu korban bisa mengalami beberapa jenis kekerasan. Jenis
kekerasan yang dialami korban dikategorikan sebagai berikut:
a. Fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit
atau luka berat (Pasal 6 UU PKDRT Jo. Pasal 89 KUHP, Pasal
80 ayat (1) huruf d, UU PA)128
b. Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang (Pasal 7, UU PKDRT).
c. Seksual: Meliputi,tapi tidak terbatas pada:
• Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap
orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga
tersebut dan/atau pemaksaan hubungan seksual
terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya
dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu (Pasal 8, UU PKDRT).
• Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia
(KUHP Pasal 285).
• Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul (KUHP Pasal 289).
• Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
(Pasal 81 UU PA).
• Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
(Pasal 82 UU PA).
d. Eksploitasi: Meliputi, tapi tidak terbatas pada:
• Tindakan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual
anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain (Pasal 88 UU PA).
• Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
meliputi tapi tidakterbatas pada pelacuran, kerja atau
pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa












