Hukum  

Korban Luka Berat, Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan Diamankan Tim Klewang

PADANG – Dua pelaku dugaan penganiayaan berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (26/7/2021) pukul 03.00 WIB. Keduanya berinisial AK (20) dan NRS (18) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Simpang Alang Laweh, Minggu (25/7/2020) pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan penganiayaan.

Menurut pelapor, berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya. Kemudian, korban dikejar oleh sekelompok pemuda dan kemudian korban terjatuh dan dipukuli.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, punggung, telapak tangan kiri hampir putus,” katanya, Senin (26/7/2021).

Mendapat laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapat tersangka penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama inisial AK sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap rekannya MRS.

“Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polresta Padang,” ujarnya.

Keduanya akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 2e KUH Pidana tentang penganiayaan.

Sementara barang bukti yang disita berupa 1 buah samurai tabung yang terbuat dari besi stainless yang digunakan untuk menganiaya korban. (mat)