Padang  

Kontraktor Didenda Rp450 Juta, Menara Masjid Raya Sumbar Rampung

Menara Masjid Raya Sumbar. (givo)

PADANG – Pembangunan Menara Masjid Raya Sumbar rampung, terhitung 31 Maret kontraknya berakhir. Menara setinggi 85 meter tersebut dilengkapi lift dan pendingin udara.

Menara masjid setinggi 85 meter tersebut menelan anggaran total senilai Rp17,69 miliar. Selanjutnya, Pemprov Sumbar kembali merencanakan anggaran lebih kurang Rp3-4 miliar untuk proses finishing menara, yang tidak termasuk dalam pekerjaan pada kontrak sebelumnya.

“Kemarin tim Proffesional Hand Over (PHO) sudah turun, kontrak berakhir. Tidak ada lagi perpanjangan kontrak,”sebut Kepala Bagian Bina Mental-Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Karimis, Minggu (1/4/2018).

Dikatakannya, setelah pekerjaan rampung 100 persen, tim PHO dari Biro Aset Setdaprov Sumbar selaku penerima hasil pekerjaan pertama akan turun pada Sabtu. Kemudian, sesuai jadwal yang telah diterima Biro Bina Mental dan Kesra, tim pemeriksa eksternal dari BPK RI Wilayah Sumbar akan melakukan pemeriksaan pada 3 April.

Akibat keterlambat pekerjaan pada kontrak 2017 PT Marlancho selaku kontraktor pelaksa pekerjaan, sebelumnya telah dikenai denda akibat keterlambatan menyelesaikan pekerjaan yang semula ditarget selesai sebelum akhir 2017 lalu.

“Jadi diberikan tambahan waktu 90 hari, hingga 31 Maret ini. Tapi, kontraktor dikenakan dendan setiap hari sebanyak 1/mil dikali sisa kontrak,” kata Karimis lagi.

Perhitungan denda 1/mil setiap hari tersebut, menyebabkan kontraktor terkena jumlah denda sekitar Rp5 juta setiap hari selama 90 hari. Sehingga, sisa pembayaran yang akan dilakukan adalah Rp5,6 miliar dikurangi 90xRp5 juta, atau 5,6 dikurang sekitar Rp450 juta. (yose)