Hukum  

Konsumsi Sabu, Romi Meok Diringkus Polres  Tanah Datar

Polisi saat membekuk Meok. (ist)

PADANG – Berawal dari menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Romi ‘Meok’ Chandra, (32) alias Botak diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnar) Polres Tanah Datar.

Warga Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, tersebut diduga kuat tak hanya mengkonsumi barang haram tersebut, akan tetap ikut mengedarkannya.

“Pelaku kami amankan di Rambatan, tepatnya di Jalan Raya Panti Nagari Rambatan setelah kami menerima begitu banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Jumat (9/8).

Dikatakan Yaddi, pada saat diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut tidak mengetahui pergerakan polisi yang telah mengintainya selama beberapa waktu belakangan.

“Tidak ada perlawanan saat kami ringkus, pelaku mengakui barang haram tersebut ia konsumsi dan edarkan. Selanjutnya kami terus kembangkan sumber sabu-sabu yang ia dapat dan sasaran edarnya,” ujarnya.

Dari pelaku, barang bukti (bb) yang disita diantaranya, dua paket sabu-sabu terbungkus plastik bening, dua kotak rokok dan satu unit telepon genggam jenis Mito. (givo)