KONI Padang Pariaman Nilai Kasus Tentrem Belum Tuntas

KONI

PARIK MALINTANG – Keputusan Tim Keabsahan Porprov  XVI Sumatera Barat 2026 yang menyatakan atlet biliar Tentrem Pangestuti sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan, dipersoalkan KONI Padang Pariaman.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan Cabor Biliar yang digelar di Kantor KONI Sumatera Barat, Padang, Jumat (2/10). Rapat membahas sengketa status atlet antara Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.

Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku, namun menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas. KONI Padang Pariaman masih melanjutkan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Baca Juga  Pohon Tumbang Sempat Ganggu Jalan ke BIM

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan tersebut ditetapkan,” ujar Asmadi.

Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani, didampingi Kabid Hukum Fery Indria Nugrah juga meminta penjelasan menyeluruh terkait dokumen administrasi, kronologi status atlet, serta aturan yang menjadi dasar penetapan Tentrem sah membela Pesisir Selatan.

“Kami membutuhkan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldisa.

Baca Juga  Kolaborasi PT Semen Padang dan TMMD, Rumah Bantuan Sepablock Diresmikan

Menurut Aldisa, terbitnya berita acara belum mengakhiri persoalan karena keberatan Padang Pariaman masih berproses. Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

“Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

KONI Padang Pariaman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan tanpa mengganggu jalannya Porprov. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga sportivitas dan kepercayaan seluruh kontingen. (drm)