Oleh: Drs.H.M.Khudri ( Pengurus KONI Agam Tahun 2010 -2015)
Polemik kepengurusan KONI Kabupaten Agam seharusnya selesai di meja organisasi. Namun surat Sekda Kabupaten Agam bernomor 400.4.8.2/305/Disparpora-Ag/2026 kepada KONI Sumbar justru membuka ruang intervensi yang berbahaya bagi kemandirian olahraga.
Jumpa pers Ketua KONI Agam Drs. H. Edi Busti, M.Si pada Kamis (20/8/2026) bukan sekadar klarifikasi. Ini adalah alarm bahwa demokrasi olahraga di Agam sedang diuji.
Sikap Sekda: Subjektif, Tidak Proporsional dan Tidak Profesional
Surat itu dikirim menjelang Porprov 2-14 Oktober 2026 dan hanya beberapa hari sebelum masa bakti pengurus berakhir 31 Agustus 2026. Musorkab bahkan sudah dijadwalkan 26 Agustus 2026.
Jika masalah sebelumnya sudah diselesaikan sesuai mekanisme, mengapa muncul “masalah baru” dan permintaan penundaan?
Sikap Sekda sangat subjektif, tidak proporsional dan tidak profesional. Alih-alih fokus memastikan atlet siap bertanding, energi justru dihabiskan untuk meributkan struktur organisasi yang masa tugasnya akan habis dalam hitungan hari.
Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai wasit yang masuk ke lapangan di menit akhir.
Aspirasi 37 Cabang Olahraga Dikesampingkan
Dari 53 cabang olahraga di KONI Agam, 37 cabang masih menyatakan dukungan kepada Edi Busti. Angka ini bukan kecil. Ini suara mayoritas konstituen KONI.
Pemkab tidak mengakomodir aspirasi masyarakat olahraga Agam, karena keinginan cabang untuk memilih figur Edi Busti dihalangi. Padahal prinsip dasar organisasi olahraga adalah dari cabang, oleh cabang, untuk cabang.
Ketika suara 37 pengcab diabaikan demi wacana “caretaker”, maka yang dilukai bukan hanya satu orang ketua. Yang dilukai adalah hak berkumpul dan berserikat para pegiat olahraga di 53 cabor.
KONI Bukan Organisasi Pribadi, Tapi Juga Bukan Milik Birokrasi
“Kalau tidak suka dengan saya bilang saja tidak suka,” kata Edi Busti dalam jumpa pers. Kalimat itu menohok.
Jangan ketidaksukaan secara pribadi dibawa ke ranah organisasi olahraga. KONI bukan organisasi pribadi. KONI juga bukan OPD. Ia adalah organisasi masyarakat yang dibiayai APBD, bukan dimiliki APBD.
Batasnya jelas dalam hukum: pemerintah berwenang membina dan mengawasi. Titik. Menentukan siapa ketua, menunda Musorkab, atau menunjuk caretaker tanpa forum, itu sudah melampaui batas.
Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM
Upaya menggagalkan Musorkab yang sudah diagendakan, mengabaikan suara mayoritas pengcab, dan memaksa struktur tandingan adalah bentuk pembungkaman.
Sikap Pemda cenderung melanggar hukum dan hak azazi manusia , khususnya hak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi. Atlet juga dirugikan. Hak mereka untuk bertanding di Porprov dengan manajemen yang stabil ikut dikorbankan karena kisruh kepengurusan.
Edi Busti benar, apa yang ia katakan, “Hak-hak atlet itu yang dieliminasi. TC sudah jalan secara mandiri karena dana belum cair. Jangan tambah beban mereka dengan drama politik.
Kembalikan KONI kepada Cabang
KONI Provinsi bukan “atasan” KONI Kabupaten. Hubungannya koordinatif, bukan hirarkis. Jika memang mau menunjuk ketua, silakan. Tapi tunjuk lewat mekanisme Musorkab 26 Agustus nanti.
Porprov tinggal sebulan lagi. Yang dibutuhkan atlet Agam hari ini adalah kepastian, bukan surat. Yang dibutuhkan cabang adalah ruang memilih, bukan tekanan.
Hentikan intervensi. Biarkan 26 Agustus menjadi hari demokrasi olahraga Agam. Karena kalau hari ini birokrasi bisa membatalkan Musorkab, besok siapa yang bisa menjamin organisasi masyarakat lain tidak akan diperlakukan sama?
Agam milik kita semua. Olahraga Agam harus diputuskan oleh orang olahraga, bukan oleh surat. (Penulis, kini tinggal di Padang)












