Kompolnas, Kementerian PPA, dan LBH Padang Gelar Perkara Terkait Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Afif Maulana

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menunjukkan titik Afif Maulana yang terjatuh saat olah TKP bersama Kompolnas dan Kementerian PPA di Jembatan Kuranji, Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB. (Deri oktazulmi)

PADANG – Kompolnas, Kementerian PPA serta LBH Padang telah melakukan gelar perkara bersama Polda Sumbar terkait dugaan adanya penganiayaan yang dilakukan oknum Shabara terhadap pelajar Afif Maulana (13) hingga meninggal dunia, Kamis (27/6) siang.

Sebelumnya, Kompolnas dan Kementerian PPA melakukan pengecekan dan olah TKP di Jembatan Kuranji, lokasi Afif Maulana melompat dan ditemukan tewas mengapung di sungai, Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam ‎ pengecekan TKP Kompolnas dan Kementerian PPA didampingi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Kapolda tampak menjelaskan secara detail detik-detik peristiwa pada dini hari itu.

Suharyono juga menunjukkan titik-titik dimana awal mula Afif Maulana terjatuh hingga memutuskan melompat dari jembatan. Setidaknya ada enam titik bagaimana peristiwa itu terjadi.

“Kita sengaja datang ke TKP pada jam kejadian, untuk mendapatkan gambaran situasi secara nyata. Kami juga mewawancara saksi, biar kami perdalam nanti wawancara itu,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

Setelah mengamati dan memeriksa langsung TKP, rombongan Kompolnas dan Kementerian PPA melanjutkan klarifikasi di Polda Sumbar pagi harinya, dengan menghadirkan kedua belah pihak, LBH, orangtua Afif Maulana dan sejumlah saksi.

Benny mengatakan, kehadiran rombongan di Padang dalam rangka supervisi dan memonitoring dan klarifikasi penanganan kasus yang menjadi atensi publik.‎

Pihaknya bersama kementerian PPA, Komnas HAM, dan Ombudsman sudah rapat koordinasi dan diputuskan untuk turun ke Padang.

Baca Juga  Layu Sebelum Berkembang, Usulan Hak Angket Kandas

“Hari ini kami menyaksikan satu forum keterbukaan, dipertemukan dua pihak. Di satu sisi pihak LBH Padang yang menyampaikan permasalahannya, di sisi lain ada saksi-saksi juga diberikan‎ kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya. Dan ini langsung dikroscek,” ujar Benny.

Dikatakan, ini salah satu langkah bagus yang merupakan bentuk transparansi polri. Dalam forum ini, kapolda sudah menyampaikan, dari hasil pemeriksaan anggota secara internal ditemukan dugaan pelanggaran.

Kapolda sudah mengumumkan di forum ini, siapa saja yang terlibat dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan, yang didahului pemeriksan BAP.

Salah satu bentuk transparansi, pihaknya merupakan eksternal juga diundang ketika sidang kode etik dilaksanakan. “Kami mengapresiasi atas upaya ini, mudah-mudahan kasus ini masyarakat tahu bahwa semua pihak sebagai eksternal turut mengawasi,” katanya.

Dikatakannya, dengan sudah disampaikannya pengumuman anggota yang melakukan pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti dengan proses sidang kode etik. Untuk proses penanganannya sendiri, pihaknya sudah melihat ke TKP dan juga mendengar langsung keterangan saksi kunci, ini bisa meluruskan isu yang beredar di publik.

“Sehingga masyarakat mendapat informasi yang objektif sesuai fakta di lapangan. Bukan katanya, kira-kira, tetapi sesuai fakta di lapangan seperti ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, adanya informasi yang beredar di media terkait pelajar yang diamankan ini disuluti rokok, memukul, menendang terhadap 18 pelajar yang diduga tawuran, sudah diakui Polda Sumbar. Hanya memang perlu tahapan lanjutan, karena ketika ditanya siapa yang menyulut kepada korban, mereka tidak mengenal pelakunya, karena pakaian preman.

Baca Juga  CJH Padang Berharap Berangkat Tahun Ini ke Tanah Suci

“Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah. Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai dan maju ke sidang kode etik,” jelasnya.

‎Sementara untuk kasus kematian Afif Maulana, Benny, menjawab, tadi keterangan dari ahli yang sengaja dihadirkan, terkait luka lebam, memar, tadi sudah dijelaskan ahli, dan membuka diri pertanyaan yang diajukan LBH Padang, dan itu sudah terjawab semua.

“Penyelidikan kasus kematian Afif Maulana masih berjalan untuk menyelesaikan beberapa hal yang perlu didalami, karena kapolda sudah menyatakan keterbukaannya. Kalau ada info, bukti, rekaman dan lain sebagainya, sampaikan nanti akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Terkait adanya perbuatan menyulutik rokok, menendang terhadap pelajar yang diamankan ini, Benny mengeluarkan beberapa rekomendasi, pertama penegakkan hukum, kedua ini menjadi evaluasi seperti yang telah disampaikan, yakni pengawasan yang menjadi poin penting.

“Atasan langsung dari anggota, itu menjadi penting perannya, dimana dia harus mengawasi, membimbing, membina anggotanya. Ini menjadi penting dalam kasus ini. Menjadi pembelajaran dalam menghadapi kasus-kasus tawuran, yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah. Dari hasil pemeriksaan mendalam, pembuktiaanya bisa ke etik dan pidana,” ujar dia. (der)