Komisi II DPRD Sumbar Nilai Perda Perhutanan Sosial Perlu Segera Ada

“Seperti tradisi membuka kapalo banda ketika memasuki waktu tanam padi yang juga menggambarkan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan bentang alam baik mengenai penjagaan hulu air yang merupakan bagian hutan,” ujarnya.

Dengan aliran sungai dan area pertanian sebagai pemenuhan pangan lokal masyarakat keterikatan-keterikatan tersebut mesti menjadi landasan sosiologis dibentuknya ranperda perhutanan sosial.

Pembentukan ranperda ini juga ditujukan untuk menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan pengakuan serta peningkatan kapasitas masyarakat yang terkait kawasan hutan.

Tujuan lainnya, tambah dia, untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang sudah lama terjadi di seluruh kawasan bumi. (W)