Padang  

Komisi II DPRD Padang Dorong Pasar Kaget Jadi Pasar Rakyat

Pembahasan Ranperda Inisiatif Pasar Rakyat oleh Komisi II DPRD Padang.

PADANG – Keberadaan pasar kaget pada saat di beberapa ruas jalan di Kota Padang mengganggu arus lalu lintas yang menghasilkan kemacetan. Hal ini disebabkan para pedagang menggelar lapaknya hingga ke badan jalan.

Untuk itu Komisi II DPRD Padang menggagas Ranperda Inisiatif Pasar Rakyat. Hal itu guna mendorong pasar pasar kaget menjadi pasar rakyat yang terkelola dengan baik.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri menyampaikan dijadikan pasar pasar kaget seperti pasar pagi dan lainnya menjadi pasar rakyat dalam rangka mewujudkan keharmonisan pedagang dengan pembeli serta transaksi jual beli disana bisa mengangkat perekonomian masyarakat.

“Kita ingin Disdag bisa menaa keberadaan pasar itu, supaya pengunjung nyaman dan interkasi antara penjual dan pembeli bisa mengangkat dan menggeliatkan perekonomian masyarakat,” katanya, usai pembahasan Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional bersama Dinas Perdagangan, Dinas UMKM, pelaku UMKM dan OPD terkait lainnya.

Ia menyampaikan, Disdag diminta membuat regulasi soal keberadaan pasar kaget. Ini demi menciptakan rasa aman pada pelaku usaha dan menghindari perselisihan. Jika perlu rangkul pedagang yang buka lapak disana dan sampaikan apa yang perlu dijalankannya.

Dalam kesempatan tersebut, wakil komisi II DPRD muharlion meminta masukan dari SKPD tentang pengolahan pasar rakyat yang tersebar di beberapa tempat di Kota Padang.

“Pasar rakyat itu tumbuh dan berkembang akan membawa ekonomi positif di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, pada saat ini pasar rakyat belum ada legalitas hukumnya,” ucapnya, Kamis (4/3).

Lebih lanjut, Muharlion menyampaikan bahwa pertemuan ini kita meminta masukan dari OPD terkait tentang pembahasan penyempurnaan dari ranperda yang akan di buat.

“Dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pasar rakyat yang terus tumbuh di setiap kecamatan di Kota Padang,” tutupnya.

Anggota DPRD dari Komisi II Edmon menambahkan, dibutuhkan regulasi yang mengatur para pedagang yang berjualan di pasar rakyat ini.

“Walau telah ada pasar satelit, tetapi pasar rakyat sangat di minati oleh masyarakat. Keberadaan pasar rakyat disebabkan faktor jarak dari rumah warga ke pasar satelit. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini kita menyusun raperda untuk mengaturnya” tutupnya.

Selain itu, dengan adanya Perda ini nantinya bisa menjadi sebuat acuan bagi pedagang dalam menjalankan usahanya.

“Kita juga mendorong pedagang untuk tak meminjam pada Rentenir. Sebab itu sangat memberatkan dan bunga besar. Jadi dengan Perda ini, kita akan berupaya menagndeng atau melibatkan Koperasi Simpan Pinjan hingga keberadaan rentenir dapat kita minimalisir,” katanya. (benk)