Komisi II DPR Minta Percepat Pengangkatan Honorer K2

Anggota Komisi II DPR, H. Guspardi Gaus bersalaman dengan Men PAN-RB, Tjahjo Kumolo, usai rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/1). (ist)

JAKARTA-Komisi II DPR meminta agar para guru honorer K2 diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tenaga honorer yang perlu diberikan kepastian adalah mereka yang selama ini yang masih masih berstatus honorer yang bekerja di bidang kesehatan, pendidikan, dan petugas penyuluh lapangan (PPL).

“Kalau bisa guru-guru yang udah honorer bertahun-tahun itu yang daerah-daerah terpencil, pulau-pulau terluar perlu diberi keistimewaan, udah langsung diangkat aja,” kata anggota Komisi II DPR Cornelis saat rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Dia mengatakan, tidak ada salahnya jika negara memprioritaskan para honorer untuk segera diangkat menjadi PNS. “PPL, kesehatan, guru ini bagaimana kita mau bangun SDM, visi misi Presiden mereka kalau kesehatannya jelek dan lain-lain. Nggak usah tes-tes, saya yakin negara nggak akan bangkrut,” ujar politikus PDIP tersebut.

Anggota Komisi II lainnya Guspardi Gaus meminta ketegasan pemerintah terkait status honorer K2. Dia menekankan pada janji pemerintah dalam mengatasi masalah kesejahteraan pegawai honorer

K2. Honorer K2 adalah honorer yang digaji oleh sekolah atau instansi bersangkutan tanpa ada sama sekali alokasi dari APBD dan APBN.

Yang disorot Guspardi adalah, keinginan untuk mensejahterakan mereka dengan mengangkatnya menjadi ASN terbentur oleh UU ASN. Batas umur pada UU ASN tidak memberi kesempatan bagi mereka agar bisa menjadi ASN.

“Political will dibutuhkan di sini. Harus ada aturan spesial atau khusus untuk honorer K2 dalam penerimaan dan pengangkatan ASN. Kalau tidak, para pegawai honorer K2 sampai kapanpun tidak akan pernah menjadi ASN,” ujar politisi PAN asal dapil Sumbar II ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan tersebut bukan kewenangan Kemenpan RB. Sejumlah kementerian juga perlu berkoordinasi untuk menentukan keputusan tersebut.

“Itu bukan kewenangan PANRB ya, menyangkut kalau guru ya tergantung bagaimana acc Kemendiknas nya, masalah gajinya juga bagaimana dari Kemenkeunya, Belum tentu daerah mau nanggung juga kan perlu tahapan,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah membahas hal tersebut dengan Kemendikbud Nadiem Makarim. Namun, keputusannya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Ya kan gak bisa bahas sekali langsung ketok kan tidak,” ujar Tjahjo.

Dalam rapat kerja itu, Guspardi juga menyoroti kasus yang menimpa salah seorang anak wakil gubernur yang tidak lulus sebagai ASN, walaupun meraih nilai tertinggi. “Seorang anak wakil gubernur saja bisa menjadi korban, apalagi anak-anak dari orang yang tidak mempunyai akses”, tuturnya.

Guspardi berasumsi, hal tersebut terjadi karena kelulusn seorang calon ASN dilakukan oleh individu atau orang-perorangan. Sistem yang terkomputerisasi hanya bekerja pada proses jalannya tes atau ujian penerimaan. Guspardi menegaskan agar hal yang seperti itu tidak terjadi lagi.