KJRI Penang Berhasil Perjuangkan Gaji TKI Siti Khasanah 11 Tahun

 

PADANG-Konsulat Jendral Republik Indonesai (KJRI) untuk Penang berhasil memperjuangkan hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Khasanah dari majikannya di Malaysia setelah kabur. Siti akhirnya menerima sisa gajinya sebesar 55.950 ringgit (setara dengan Rp 203.894.115) di kantor KJRI Penang Rabu (3/10).

“Hari ini, 3 Oktober 2018, majikan Siti Khasanah telah membayarkan sisa hak gaji sebesar 55.950 ringgit (setara dengan Rp 203.894.115) di kantor KJRI Penang,”sebut Konjen RI Penang, Irwanshah Wibisono melalui Selulernya pada singgalang, Rabu malam (3/10).

Dikatakannya, dengan pembayaran ini, total hak gaji TKI yang telah dibayarkan kurang lebih berjumlah sebesar Rp 374.379.143. “Alhamdulillah. Kami sangat serius menangani kasus2 seperti ini dan ‘all out’. Hendaknya setiap Pekerja Migran Indonesia mengikuti prosedur yg ada apabila hendak bekerja di LN,”harapnya.

Sebelumnya Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan pada tgl 24 September 2018 dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang. Majikannya tidak membayarkan haknya sejak 2007. Selama 11 tahun bekerja pada majikan, ia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM 46.800,00 pada tanggal 25 September 2018. Dan pelunasannya diselesaikan 1 minggu setelahnya. Saat ini KJRI Penang tengah mengurus proses administrasi kepulangan yang bersangkutan di kantor Imigrasi Malaysia dan menghubungi keluarganya di Indonesia.

Disebutkannya, hingga September 2018, KJRI Penang secara keseluruhan telah berhasil menyelesaikan permasalahan gaji TKI sejumlah RM 542.233 atau setara dengan Rp 1.951.762.449. Pencapaian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan KJRI Penang kepada WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Penang. (yose)