Kisruh PPDB, Sekda Padang Panjang Instruksikan Surat Keterangan Domisili Dicek Ulang

Sonny Budaya Putra

PADANG PANJANG – Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra meminta camat dan lurah untuk melakukan verifikasi dan crosschek ulang ke lapangan terhadap surat keterangan domisili yang dikeluarkan kepada calon siswa SD hingga SLTA.

Jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta atau kondisi riil di lapangan, maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya. Jika sudah terlanjur dikeluarkan, surat tersebut harus dicabut kembali.

“Kami memberi waktu dua hari kepada camat dan lurah untuk melakukan crosscheck ulang. Jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, jangan dikeluarkan surat keterangan domisilinya. Kalau sudah terlanjur, cabut kembali,” tegas Sonny saat rapat evaluasi PPDB di balaikota setempat, Rabu (8/7).

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa ada sejumlah calon siswa yang membuat surat keterangan domisili “aspal”. Dalam surat keterangan domisili mereka beralamat di sekitar sekolah yang dituju, padahal faktanya mereka tinggal di tempat lain.

Praktek tidak jujur itu memunculkan protes dari orangtua calon siswa yang punya KK. Sebab, dengan adanya surat keterangan domisili aspal itu, banyak calon siswa yang seharusnya bisa masuk sekolah zonasinya, justru kemudian tersingkir.

Menurut Sekdako, dari sisi aturan memang dibolehkan mendaftar PPDB sistem zonasi menggunakan surat keterangan domisili. Namun surat tersebut diberikan harus sesuai fakta, jangan sampai dipalsukan. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padang Panjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku,” imbaunya.

“Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” lanjutnya.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 28 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga.

Jika yang bersangkutan tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui oleh camat. Ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan. (jas)