Kios  Harus Jual Pupuk  Sesuai  Kebutuhan  Kelompok Tani

Bupati Hendradjoni. (youtube)

PAINAN – Bupati Hendrajoni meminta Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.

“Saya menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian pengawasan pupuk bersubsidi di lapangan harus ditingkatkan agar tidak terjadi penyimpangan baik dari sisi alokasi maupun harga. Selain itu, diminta kepada kios pengecer pupuk bersubsidi resmi yang ada di setiap kecamatan agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan kelompok tani (keltan),” kata Bupati Hendrajoni, baru-baru ini.

Dikatakan, bila penyaluran pupuk bersubsidi tidak dilakukan sesuai aturan, maka kios pengecer akan diberikan sanksi. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali, tandasnya.

Dikatakan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.

Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukkan bagi petani yang bergerak di sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. (son)