Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP Kota Pariaman

Kepala UPTD P2D Sumbar di Kota Pariaman, Deny Gustiawati meninjau lokasi pelayanan pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di bekas Kantor Walikota Pariaman , di Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah. (Ist)

PARIAMAN – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Sumbar di Kota Pariaman membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, di bekas Kantor Walikota Pariaman, di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.

Kepala UPTD P2D Sumbar di Kota Pariaman, Deny Gustiawati mengatakan pihaknya dalam waktu dekat atau di akhir 2020 ini membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan di MPP Kota Pariaman. “Kami sedang membenahi sarana dan prasarana di tempat MPP tersebut, di bekas Kantor Walikota Pariaman , Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah,” ucapnya, Jumat (11/12) di ruang kerjanya.

Dikatakan Deny, karena Kota Pariaman sudah punya MPP, maka UPTD P2D di Kota Pariaman ikut berpartisipasi secara bersama dengan unit lainnya yang ada di lokasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UPTD P2D, khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dan Masyarakat di Bagian Utara Kabupaten Padang Pariaman dalam pengurusan Pajak kendaraan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa di MPP tersebut, masyarakat bisa dilayani untuk membayar pajak. Untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perpanjangan STNK dan lainnya, tetap dilakukan di Kantor Pusat di Desa Pauh Barat.

Dijelaskan Kepala UPTD, wilayah kerja UPTD P2D Propinsi Sumbar di Kota Pariaman mempunyai wilayah kerja, sama dengan wilayah hukum Polres Pariaman. Yakni, seluruh wilayah Kota Pariaman dan enam Kecamatan di bagian Utara Kabupaten Padang Pariaman. Ke enam Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman tersebut adalah, Kecamatan V koto Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kecamatan Sungai limau, Kecamatan batang Gasan, Kecamatan Sungai Geringging dan Kecamatan IV Koto Aur malintang.

Dengan hadirnya UPTD P2D di MPP di bekas Kantor Walikota Pariaman, akan meberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Pusatnya di desa Pauh Barat, cukup datangnya MPP di bekas Kantor Walikota Pariaman di Karan Aur. Di MPP tersebut, nantinya, masyarakt yang mengurus pembayaran pajak kendaraan di layani seperti halnya membayar pajak di kantor puatnya di Desa Pauh Barat.

Disamping itu, Kata Deny bahwa UPTD P2D telah membuka pelayanan diluar kantor pusatnya, yakni dengan mendatangi masyarakat di beberapa kecamatan dengan mobil. Pembayaran pajak kendaraan dengan mobil keliling ini telah dimulai sejak beberapa tahun lalu di Pasar kampung Dalam, Kecamatan V Koto kampung Dalam, Pasar Sungai Limua, Kecamatan Sungai Limau, Kecamatan Sungai Geringging dan Kecamatan Batang Gasan.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan, untuk dapat memanfaatkan MPP di bekas Kantor Walikota Pariaman di Karan Aur dan Mobil Samsat Keliling yang ada di Kecamatan-kecamatan dengan waktu dan jadwal yang telah di tentukan, untuk membayar pajak kendaraan. (agus)