PADANG – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK Negeri 5 Padang. Pencabutan ini dilakukan pada pemeriksaan awal sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (15/1).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Mona Sisca, bersama anggota majelis, Musfi Yendra, dan Riswandi. Pada tahap awal sidang, majelis memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir, hadir bersama rekannya Fauzan Alinia mewakili pihak pemohon. Sementara pihak termohon, yaitu Kepala SMK Negeri 5 Padang, hadir secara langsung.
Sorotan Majelis KI Sumbar terhadap Legal Standing dan Jangka Waktu
Pada pemeriksaan awal, majelis fokus pada empat poin utama: kewenangan KI, legal standing termohon, legal standing pemohon, serta jangka waktu permohonan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan yang signifikan.
“Kami menemukan bahwa surat keberatan permohonan informasi yang diajukan pemohon tidak sesuai prosedur. Pemohon mengirim surat kepada atasan PPID Pemprov, padahal berdasarkan aturan, atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah yang mengacu pada PPID mandiri. Selain itu, pihak sekolah menyatakan tidak menerima surat keberatan tersebut,” jelas Mona Sisca.
Dari segi waktu, majelis juga menyoroti bahwa pemohon mengajukan surat keberatan melebihi batas waktu 30 hari kerja. Selain itu, permohonan register ke KI Sumbar juga diajukan di luar batas waktu 14 hari kerja.
Pemohon Akui Kekeliruan dan Cabut Laporan
Menyadari kesalahan dalam prosedur dan perhitungan waktu, pihak BPI Sumbar melalui kuasa hukumnya, Danil Sutan Makmir, menyatakan kesiapan untuk mencabut permohonan.
“Kami mengakui kekeliruan terkait jangka waktu dan prosedur pengajuan. Dengan ini, kami bersedia mencabut permohonan ini,” ujar Danil.
Majelis Hentikan Sidang dan Tetapkan Pencabutan
Menindaklanjuti pernyataan pemohon, majelis sepakat untuk menghentikan proses persidangan.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis akan mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini menyebabkan permohonan tidak dapat diajukan kembali,” tegas Mona Sisca.
Dengan demikian, register sengketa informasi publik bernomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan secara resmi melalui penetapan Majelis Komisioner KI Sumbar. (*)