Padang  

KI Sebut Lebih Dari Separuh Badan Publik di Sumbar tak Respon UU

PADANG – Sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat, belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketertutupan informasi pada Badan Publik tersebut, seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu.

“Hanya 209 (39,88 persen) dari 524 Badan publik yang mengimplementasikan UU KIP walaupun itu belum optimal,” ungkap Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Sondri Jumat (7/12).

Sondri menambahkan, Komisioner KI Sumbar ini, Keterbukaan Informasi Badan Publik sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat.

Dia juga mengemukakan hal sekaitan dengan akan digelarnya acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2018, Selasa (11/12) pekan depan, di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang.

Hadir dalam Jumpa pers tersebut Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Wakil Ketua Arfitriati, Koordinator Bidang Advokasi, Sosilasisai, dan Edukasi Yurnaldi, dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi.

Sondri yang Juga Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar itu menjelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 ini adalah untuk kali yang keempat digelar sejak Komisi Informasi Provinsi Sumbar terbentuk 4 September 2014.

“Jumlah Badan Publik yang dievaluasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika tahun tahun 2017 lalu terdiri dari delapan kategori, maka tahun 2018 Badan Publik yang dievaluasi terdiri dari 10 kategori, dengan Badan Publik sebanyak 524,” sambungnya.

Dari data yang dipaparkan Sondri, Badan Publik yang tidak merespon tersebut adalah 108 SMK/SMA/MAN, 2 kabupaten/kota, 21 BUMN/BUMD, 98 PTS/PTN, 2 KPU kab/kota, 24 instansi vertikal, 15 OPD provinsi, 32 nagari, dan 13 partai politik.

“Ada ribuan Badan Publik di Sumatera Barat, namun KI Sumbar tahun ini mengevaluasi 524 badan publik. Jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat, di mana 2017 sebanyak 370 badan publik,” katanya.(406)