PADANG – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Osman Ayub, melontarkan perhatian serius terkait sanitasi publik dan kualitas air minum di kota tersebut. Menyusul bencana banjir dan galodo yang melanda Sumatera Barat, Osman Ayub secara terbuka mempertanyakan dari mana sebetulnya sumber air galon isi ulang yang digunakan oleh depot-depot pengisian di Kota Padang. Pertanyaan ini menjadi mendesak, mengingat kondisi lingkungan yang rentan terhadap kontaminasi pasca-bencana.
Kekhawatiran utama muncul dari fakta bahwa bencana alam seperti banjir cenderung mencemari sumber-sumber air baku, baik melalui luapan sungai maupun rembesan dari permukaan. Bagi depot-depot yang tidak memiliki sumber air terjamin atau menggunakan air dari lokasi yang tidak tersertifikasi dengan baik, risiko kontaminasi mikroba menjadi sangat tinggi. Situasi ini menuntut transparansi penuh terkait asal-usul sumber air yang diproses menjadi air minum bagi masyarakat.
Menanggapi potensi bahaya kesehatan yang mengintai, Osman Ayub mendesak keras Dinas Kesehatan Kota Padang (Dinkes) untuk bergerak cepat. Ia meminta Dinkes segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap standar kelayakan air minum (higienis air minum) pada setiap depot air isi ulang yang beroperasi di wilayah Padang, khususnya yang berdekatan dengan daerah terdampak banjir.
Anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut mewanti-wanti agar masalah ini tidak disepelekan. Menurutnya, jika kualitas air minum tidak terjamin, masyarakat yang mengonsumsi air galon tersebut berpotensi besar mengalami gangguan kesehatan serius. Risiko penyebaran penyakit seperti diare hingga wabah pencernaan lainnya bisa meningkat tajam, mengubah dampak bencana alam menjadi krisis kesehatan publik.
Mengingat air adalah kebutuhan primer, penjaminan kualitasnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Pertanyaan Osman Ayub ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional bisnis air minum yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat. Seharusnya, setiap depot harus mampu menunjukkan sertifikasi dan data akurat mengenai asal-usul air yang mereka jual.
Osman Ayub pun menegaskan bahwa Dinkes Kota Padang tidak boleh menunda penindakan. Ia menuntut agar pengecekan ulang dan sanksi tegas bagi depot yang melanggar standar higienis segera dilaksanakan. Kecepatan tindakan ini sangat penting untuk meredam kekhawatiran masyarakat dan mencegah munculnya korban sakit akibat konsumsi air yang terkontaminasi.
Secara keseluruhan, desakan Wakil Ketua DPRD Padang ini adalah panggilan darurat untuk melindungi konsumen di tengah situasi pasca-bencana. Kualitas air harus menjadi prioritas utama penanganan pemulihan. Pengawasan yang ketat dan respons cepat dari Dinas Kesehatan Kota Padang adalah kunci untuk memastikan bahwa air minum masyarakat Padang tetap aman dan terhindar dari ancaman wabah penyakit yang tidak diinginkan. (*)












