Padang  

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Pelanggaran Hukum

PADANG – Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 digelar di SMAN 7 Padang, Rabu 2 November 2022. Pada seri ke 5 ini, materi PGtS diisi oleh Ketua Peradi Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Wakil Sekretaris Newton Nusantara, S.H.

Acara yang diikuti oleh 103 orang siswa yang dimoderatori oleh Rezki Februrianto ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Dra. Desi Anggia Murni.

Dalam sambutannya, Desi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang sudah memilih SMAN 7 Padang sebagai salah satu sekolah yang terlibat dalam kegiatan PGtS.

“Mudah-mudahan PGtS ini menumbuhkan kesadaran hukum para siswa kami dan ada diantara siswa kami ini yang jadi advokat handal kelak,” kata Desi.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan pentingnya segenap warga negara menaati hukum yang berlaku.

Menurut Miko, tatanan sosial yang baik akan terwujud bila warga negara mematuhi dan atau tidak melanggar hukum.

Misalnya, jalan raya kita akan tertib bila semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Miko Kamal yang juga alumni SMAN 7 Padang angkatan 89 itu menyoroti penghormatan terhadap tempat penyeberangan (Zebra Cross).

“Semua orang tahu fungsi Zebra Cross sebagai tempat penyeberangan, tapi faktanya jarang pengendara kendaraan yang berhenti memberi jalan kepada penyeberang yang sudah lama mematung di pinggir Zebra Cross untuk menyeberang”, lanjut Miko Kamal.

Miko mengimbau anak-anak SMAN 7 yang berkendara di jalan raya mulai melatih diri untuk memberikan jalan kepada penyeberang di Zebra Cross.

Sebab, menurut Miko, tinggi atau rendahnya peradaban masyarakat dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.

Secara hukum, kata Miko Kamal doktor hukum jebolan Australia itu, pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyeberang di Zebra Cross akan dijatuhi sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.