Dharmasraya – Sehubungan publikasi media Topsatu.com soal Hotel Teresra yang berada di area SBPU Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya lantaran belum mengantongi izin, memicu Ketua Komisi II DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra berkomentar. Katanya, setiap pengusaha yang berusaha di Kabupaten Dharmasraya wajib mengurus izin sesuai dengan aturan berlaku, termasuk usaha hotel/ penginapan karena setiap izin berdampak pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
“Apabila pengusaha yang berusaha mengurus izin, maka berdampak pada penambahan realisasi PAD. Jika tidak mengurus izin atau tidak memiliki izin maka daerah rugi karena tidak membayar pajak,” terang politisi gerindra ini,” Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah setempat harus mendorong para pengusaha untuk mengurus izin, apalagi usaha hotel/ penginapan. Apabila ada pengusaha yang nakal tindak sesuai aturan berlaku.
“Apabila memang ada hotel yang tidak memiliki izin, namun menjalankan operasionalnya. Kami mendukung segera lakukan penindakan karena bagaimanapun setiap usaha harus memiliki izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Selain mendukung tindakan tegas terhadap manajemen hotel yang belum mengantongi izin. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah hotel atau usaha lain guna memastikan usaha yang dijalankan sudah sesuai ketentuan atau belum.
” Bisa juga pemerintah melakukan cek izin operasional usaha yang ada di wilayah Dharmasraya, masih hidup apa enggak. jangan-jangan banyak yang mati. Kalau mati, rugi dong daerah karena pasti gak bayar pajak,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Naldi melalui Sekretaris dinas setempat, Henly Yosrika mengemukan hotel atau penginapan Taresra yang berada kawasan SPBU Sialang tidak memilik izin operasional.
“Sampai hari ini, belum ada masuk pengurusan izin Hotel Teresra ke kantor kami,” katanya saat dikonfirmasi , Selasa (4/2/ 2025).
Guna memastikan lebih lanjut, pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem dalam jaringan, dan memang perizinan hotel atau penginapan Teresra tidak ditemukan dilaman KBLI.
Menurut dia pengurusan izin perhotelan atau penginapan dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama mengurus ke kantor secara lansung, dan kedua dapat melalui apliaksi berbasis web atau Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas DLH Dharmasraya, Budi Waluyo menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mendatangi pihak manajemen Hotel Teresra agar mereka mengurus dokumen perizinan yang diperlukan sesui aturan berlalu.
” Sejak tahun 2023 belum ada menerbitkan, memeriksa dan menandatangani SPPL untuk hotel teresra. Selaku pemerintah kita menghimbau pelaku usaha yang berdampak kepada lingkungan agar memenuhi perizinan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. ( roni )