Padang  

Keterwakilan Perempuan Kurang dari 30 Persen, Gebril: Tetap Penuhi Syarat

Gebril Daulay

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Verrifikasi Faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.

“Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB,” ujar Gebril, Selasa (12/10).

Sementara itu, untuk verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi.

“Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan,” katanya.

Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan
terakhir Pemilu.

Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol.(rel)