Kesiapsiagaan Bencana, Mitigasi Sangat Diperlukan di Pasaman

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah meninjau kesiapan peserta upacara apel besar kesiapsiagaan bencana Kabupaten Pasaman dan operasi aman Nusa II 2020.(ist)

Lubuk Sikaping – Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama TNI dan Polri gelar upacara apel besar kesiapsiagaan bencana Operasi Aman Nusa II 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah sebagai  inspektur upacara (Irup) di halaman kantor Bupati Pasaman, Selasa (10/11).

AKBP Dedi Nur Andriansyah dalam amanatnya menyampaikan lahirnya Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pada 26 April 2007 ditetapkan sebagai hari kesiapsiagaan bencana yang merupakan perangkat hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif.

Dikatakan, 13 tahun sudah usia dari Undang-undang itu. Ini merupakan langkah awal dalam upaya preventif dan merubah paradigma menjadi kesiapsiagaan dan ketangguhan dalam menghadapi bencana.

“Selama tahun 2017, terdapat 2.372 kejadian bencana, yang mengakibatkan 377 jiwa meninggal dunia atau hilang dan 3,49 juta jiwa mengungsi. Pada tahun 2018 terdapat 2.572 total kejadian bencana, dengan 4.814 jiwa meninggal dunia, 10,24 juta jiwa terdampak dan mengungsi dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana tahun 2018 adalah 320 ribu rumah rusak, 1.736 fasilitas pendidikan rusak, 106 fasilitas kesehatan rusak dan 857 rumah ibadah rusak,” terangnya.

Baca Juga  230 Peserta Latsitardanus XLIII 2023 Sudah Sampai di Pasaman

Di samping itu, data yang dirilis oleh Pusat Data Kebencanaan Internasional, bahwa korban meninggal akibat bencana adalah 1,2 juta jiwa, dimana angka ini lebih besar dari korban akibat konflik bersenjata sebesar 1,02 juta jiwa. Kerusakan yang disebabkan oleh bencana cukuplah besar membuat anggaran negara tersedot untuk membangun dan mengembalikan kepada kondisi atau keadaan semula.

“Sangatlah penting upaya upaya yang dilakukan dalam mencegah dan mitigasi bencana guna mengurangi resiko korban,” tutupnya. (Hen)