Kepala Jorong dan Kaur Sungai Talang Ditusuk Gunting

SARILAMAK – Seorang Kepala Jorong dan Kepala Urusan (Kaur) di Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota ditusuk warganya sendiri Senin (8/7) dengan gunting. Pelaku melakukan kriminal, buntut cekcok organ tunggal.

“Jadi, korbannya dua orang. Kepala Jorong dan salah satu Kaur Nagari Sungai Talang,” kata Kapolres 50 Kota, AKBP Haris Hadis kepada Singgalang, Selasa (9/6) di Sarilamak, Harau.

Adapun kedua korban, diketahui bernama Romi Ilham (Kepala Jorong) dan Gulta Samasi Dt. Caka Nan Elok (Kaur). “Tersangka membacok dengan gunting, pasca proses mediasi akibat adanya kericugan organ tunggal,” urai Kapolres didampingi Kapolsek Guguak Iptu M Arvi.

Adapun tersangka, berinisial “M”. Peristiwa yang terjadi Senin 8 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 Wib di Kantor Walinagari Sungai Talang itu diduga terjadi akibat “M” tidak terima dengan hasil kesepakatan penyelesaian masalah di nagari.

Akibat kejadian, keduanya langsung dilarikan ke puskesri sebelum dirujuk ke puskesmas Dangung-dangung untuk penanganan medis lebih lanjut.

Peristiwa itu berawal saat korban dan tersangka M, sedang menyelesaikan suatu permasalahan nagari di Kantor Walinagari Sungai Talang di Jorong Sungai Talang. M, merasa tidak senang dengan hasil kesepakatan penyelesaian masalah tersebut dan menusuk punggung sebelah kiri korban Romi Ilham dengan menggunakan gunting yang ada di atas meja.

Melihat kejadian tersebut, korban panggilan Dt. Caka Nan Elok berusaha untuk melerainya. Akibat melerai tersebut Dt. Caka mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah gunting kertas.

Sementara, Walinagari Sungai Talang, Dian David saat dihubungi wartawan, membenarkan jika dikantornya telah terjadi dugaan penganiayaan oleh salah seorang masyarakat terhadap perangkat nagari. Dia mendapat laporan dari staf nagari, mengingat dirinya tidak masuk kantor karena ada halangan.

Dia menduga persoalan ini dipicu akibat masalah yang terjadi pada seminggu lalu, dimana ada percekcokan diacara orgen tunggal nikahan yang mengakibatkan terjadi kerusakan rumah.

“Ada malam minggu lalu acara baralek nikah, ada hiburan orgen. Sesuai perbub, izin melakukan hiburan sampai pukul 18.00. Sehingga kita dinagari masih toleran dan diberi toleransi sampai pukul 20.00 wib. Namun terjadi perselisihan dan cekcok dan terjadi kerusakan rumah dimana kacanya pecah. Kemudian perangkat nagari ingin menyelesaikan masalah ini,” sebut Walinagari. (bayu)