MUARO SIJUNJUNG – Di Hari Adhyaksa 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menetapkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 24 Nagari Aie Angek sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penetapan oknum Kepsek LS dan oknum bendahara, MD itu, merupakan kado di HUT Adhyaksa ke 61.
Di hadapan wartawan, Kamis (22/7) Kepala Kejaksaan (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) menyebutkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOS.
“Dari keterangan sejumlah saksi-saksi, akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan kisaran Rp182 juta,” ujar Efendri Eka Saputra yang akrab disapa Eka ini.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, sesuai Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020, dilakukanlah penelusuran dengan mengumpulkan data. Setelah dinilai cukup bukti, Kejari Sijunjung pun menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Efendri menambahkan saat ini, kedua tersangka belum ditahan. Setelah proses penetapan, baru dilakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain kasus korupsi dana BOS ini, Kejari Sijunjung juga telah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung, tahun anggaran 2018 dan 2019. Dua tersangka atas nama terdakwa WB dan NJ sudah P-16 sesuai nomor; PRINT-545/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan nomor; PRINT-544/L.3.20/Ft.1/07/2020. ” Kedua terdakwa ini telah menjalani proses hukum,” tambah Eka.
Dalam pers rilis itu, Kajari Sijunjung yang cukup pro aktif ini juga menyampaikan sejumlah keberhasilannya dalam penyelamatan keuangan negara. Setidaknya ia bersama jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp4,5 miliar. (Fl)