Hukum  

Kendalikan Peredaran Narkoba Dari LP Muara, Polresta Padang Amankan Dua Napi

PADANG – Meskipun masih menjalani hukuman tidak membuat dua orang Narapidana di Lapas Kelas II A Muara Padang ini jera. Bahkan, keduanya menjadi pengendali barang bukti Narkoba Jenis Ganja sebanyak 28 kilogram yang diamankan tim Satresnarkoba Polresta Padang pada Sabtu (28/8/2021) bulan lalu.

Kedua napi Lapas Kelas II Padang itu yakninya, Firdaus (39), warga Bukittinggi dan Adi (41), warga Kuranji Kota Padang.

“Keduanya kembali dijemput dan diamankan oleh Satresnarkoba di dalam Lapas, karena keterlibatnya terhadap keterlibatnya daam kasus narkoba jenis ganja sebanyak 28 kilogram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan Kasat Narkoba, kedua napi tersebut dijemput pada Jumat (10/9/2021) sore dan langsung diperiksa di Mapolresta usai pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam kepada pelaku berinisial AS (20) warga Bukittinggi dan AL (26) warga Bukittinggi. AS tersebut berperan sebagai kurir. AS diamankan di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, pada Sabtu (28/8/2021).

Dari keerngan AS (20) mengatakan bahwa 28 paket narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh orang suruhan berinisial AI (26), warga Bukittinggi. “Dengan cepat pada hari Selasa (7/9/2021) AI berhasil ditangkap di kediamanya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bukittinggi tersebut.

Al dibawa ke Polresta Padang dihdapan polisi ia menjelaskan barang narkoba jenis ganja tersebut kepunyaan dari Firdaus (39), warga Bukittinggi dan Adi (41), warga Kuranji yang berada di Lapas Klas II A Padang.

“Mendapat informasi jajaran Polresta Padang kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar dan Lapas Klas II A Padang keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polresta pasang. Dari hasil keterangan keduanya memang benar narkoba jenis ganja Kering sebanyak 28 Paket miliknya, jadi total pelaku yang sudah kita tangkap sebanyak 4 orang, “ujar Kasat.

Sementara itu Kalapas Kelas II A Muaro Padang, Era Wiharto membenarkan dua warga binaan (WBP) Lapas Padang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di luar lapas.

Kedua WBP itu yakninya Firdaus, Kasus Narkotika, hukuman enam tahun denda 1 Miliar rupiah subsider empat bulan. Mulai menjalani pidana November 2019. Ia merupakan WBP pindahan dari Lapas Bukittinggi.

Kedua Adi kasus narkotika hukuman 10 tahun, denda 1 Miliar rupiah subsider enam bulan, mulai menjalani pidana pada 2017.

“Kedua WBP tersebut dijemput secara terpisah oleh Satresnarkoba Polresta Padang, guna dimintai keterangan. Terkait hasil dari pemeriksaan tersebut pihak lapas belum menerima informasi baik secara lisan maupun secara tertulis. Dan status mereka sekarang ini masih sebagai WBP lapas, bukan sebagai tahanan kepolisian,” ujar Era Wiharto, Senin (13/9/2021).

Selain itu dikatakanya, apakah proses selanjutnya bagi kedua WBP tersebut akan mengikuti Proses Peradilan atau tidak,pihaknya belum mengetahui.

“Kepada Kedua WBP Kami sudah lakukan langkah antisipasi berupa tindakan isolasi sementara.Sementara itu pihaknya juga terus melakukan razia rutin terutama di ruang tahanan Narkoba,” ujarnya. (406)