Hukum  

Kemenkum HAM Investigasi Petugas Lapas

 

PADANG – Terkait perizinan yang diberikan oleh penjaga lapas Anak Air kepada Yusafni tampa sepengetahuan Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo selaku ketua akan melakukan investigasi terhadap anggotanya.

“Saat ini sedang dilakukan investigasi oleh sejumlah petugas terhadap tiga orang regu penjaga yang mengawal Yusafni,” kata Dwi Prasetyo, Rabu, (11/7/2018)

Dia menegaskan tidak ada toleransi kepada regu penjaga yang telah membiarkan Yusafni meninggalkan Lapas tanpa pengawalan. Jika terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi.

“Akan kita berikan sanksi jika terbukti bersalah. Sejauh ini, belum ditemukan adanya suap di Lapas terkait perizinan Yusafni keluar dari lapas tanpa izin. Itu sudah menyalahi aturan dan petugas tersebut bisa dikenakan sanksi,” kata dia

Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemengkuham Sumbar, Sumar Agus, juga mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga waktu kejadian itu.

“Ada waktu selama dua minggu untuk memeriksa petugas dan Yusafni, mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan kita sudah mendapatkan hasilnya,” kata dia. (aci)