Padang  

Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan di Mentawai

Dua tersangka ditahan Kejati Sumbar. (wahyu)
Dua tersangka ditahan Kejati Sumbar. (wahyu)

PADANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (23/6).

Kasi Pidsus Kejati Sumbar, Arjuna mengatakan, dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bajau, yaitu inisial BU (selaku konsultan supervisi pekerjaan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau) dan AZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut).

Dijelaskan Arjuna, dalam kasus pembangunan Labuhan Bajau ini ditenggarai tersangka telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa studi kelayakan teknis dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pasbar Datangi Kejati Sumbar

“Sehingga atas kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp17 miliar,” katanya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus pembangunan Labuhan Bajau ini penyidik telah menyita uang dari tersangka sebesar Rp.40 juta.

“Kita berupaya untuk melakukan pelacakan aset untuk pemulihan keuangan negara,” katanya.

Adapun perbuatan tersangka dalam kasus pelabuhan ini melanggar ketentuan Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wy)