PADANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Pidsus Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truk dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Rabu (11/6).
Truk kapsul semen tersebut terletak di salah satu batching plan rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman prosecutor line atau garis jaksa oleh penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M. Rasyid menjelaskan, kasus ini bermula dari tersangka PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp.15 miliar.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan diketahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai Rp.2,7 miliar yang disalahgunakan.
Adapun modusnya, dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dalam pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
Selain itu, kata Rasyid, tim penyidik telah melakukan pengeledahan di Kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar Rp.13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan tiga wahana di Pantai Air Manis. (wy)












